Jakarta: Kasus over kredit kendaraan yang tidak benar bisa membuat pemilik kredit ditangkap dan masuk penjara. Oleh sebab itu, pastikan proses over kredit kendaraan dilakukan dengan baik dan benar agar tidak merugikan berbagai pihak.
Sebagai informasi, over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Biasanya, prosedur ini dilakukan jika pihak pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motornya.
Di sisi lain, pihak pembeli kedua membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Untuk itulah, over kredit hadir sebagai solusi bagi kedua belah pihak.
Prosedur Over Kredit Motor Tanpa Melanggar Hukum
Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Oleh karena itu, pelajari bagaimana cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Lengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:
Fotokopi Identitas (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
Surat Perjanjian Over Kredit
Lakukan Secara Resmi
Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda harus melakukan over kredit secara resmi. Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.
Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.
Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.
Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait
Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus. Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.
Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.
Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan sudah disetujui, maka pengajuan over kredit motor tersebut juga akan disetujui.
Lakukan Tahap Negosiasi
Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan nantinya harus dibayarkan oleh pihak pembeli kedua. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.
Pastikan bahwa kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lainnya agar pihak pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.
Selesaikan Administrasi
Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi yang terkait dengan transaksi over kredit.
Hal ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Jakarta: Kasus over kredit
kendaraan yang tidak benar bisa membuat pemilik
kredit ditangkap dan masuk penjara. Oleh sebab itu, pastikan proses over kredit kendaraan dilakukan dengan baik dan benar agar tidak merugikan berbagai pihak.
Sebagai informasi, over kredit kendaraan bermotor adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Biasanya, prosedur ini dilakukan jika pihak pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motornya.
Di sisi lain, pihak pembeli kedua membutuhkan kendaraan bermotor dengan harga lebih terjangkau sesuai kemampuan finansialnya. Untuk itulah, over kredit hadir sebagai solusi bagi kedua belah pihak.
Prosedur Over Kredit Motor Tanpa Melanggar Hukum
Di Indonesia, prosedur untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya, proses ini wajib dilengkapi dengan surat perjanjian untuk memastikan prosedurnya legal menurut hukum.
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Oleh karena itu, pelajari bagaimana cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Lengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor biasanya meliputi:
- Fotokopi Identitas (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
- Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
- Surat Perjanjian Over Kredit
Lakukan Secara Resmi
Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda harus melakukan over kredit secara resmi. Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.
Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.
Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.
Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait
Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus. Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.
Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.
Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan sudah disetujui, maka pengajuan over kredit motor tersebut juga akan disetujui.
Lakukan Tahap Negosiasi
Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan nantinya harus dibayarkan oleh pihak pembeli kedua. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.
Pastikan bahwa kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lainnya agar pihak pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.
Selesaikan Administrasi
Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi yang terkait dengan transaksi over kredit.
Hal ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)