Ilustrasi BPKB dan STNK. dok ist
Ilustrasi BPKB dan STNK. dok ist

Simak Cara Mengurus Duplikat STNK dan BKPB

Adri Prima • 04 Desember 2025 14:38
Jakarta: Kehilangan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB sering kali membuat panik, karena kedua dokumen ini memiliki peran penting dalam penggunaan dan legalitas kendaraan bermotor. 
 
Tanpa STNK, maka kendaraan secara hukum tidak boleh digunakan di jalan raya, sementara BPKB merupakan bukti kepemilikan sah yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti balik nama, jual beli, atau pengurusan kredit. 
 
Meski terdengar rumit, proses pengurusan duplikasi STNK maupun BPKB yang hilang sebenarnya dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas dan prosedural.

Dalam artikel ini, kita akan membahas panduan lengkap mengenai cara membuat duplikasi STNK dan BPKB yang hilang, termasuk dokumen yang perlu disiapkan, alur pengurusannya, serta tips penting agar proses berjalan lancar. 
 
Baca juga:
Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Panduannya di Sini

Cara mengurus duplikasi STNK


Penerbitan ulang STNK dilakukan oleh SAMSAT yang didukung oleh tiga instansi lain, yakni Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja. 
 
Untuk menerbitkannya ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat itu sudah ditetapkan oleh pihak yang berkewajiban. Maka dari itu perlu untuk dipatuhi. Berikut beberapa syaratnya mengurus STNK hilang :
 
- Kartu identitas, bisa KTP, baik yang asli maupun fotokopi. Keduanya dibawa. 
- BPKB asli dan juga fotokopi.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan. Surat tersebut diterbitkan oleh kepolisian. Oleh karena itu Anda perlu mengurus surat kehilangan terlebih dahulu ke kepolisian.
- Surat keterangan untuk kehilangan bisa diganti dengan surat bukti memasang iklan kehilangan STNK  di media.
- Dapatkan surat berupa rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
- Dapatkan surat pernyataan kepemilikan STNK dengan materai. 
- Surat pernyataan dengan materai dan juga dibubuhi tanda tangan asli.
- Apabila pengurusan STNK dilakukan oleh perwakilan maka perlu surat yang menyatakan kuasa sebagai bukti menyerahkan kekuasaan kepada orang yang Anda percaya. 
- Pastikan Anda siapkan dulu syarat-syaratnya. Cek ulang agar tidak ada yang tertinggal karena jika ada yang tertinggal, pengurusan bisa tertunda. 
 
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa langsung mengurus STNK yang hilang. Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai domisili kendaraan (bukan SAMSAT keliling).
 
Datang ke Kantor SAMSAT: Lakukan pengurusan di SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
 
Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan memeriksa kondisi fisik kendaraan untuk mencocokkan data. Proses ini gratis. 
 
Mengisi Formulir: Setelah cek fisik, isi formulir yang diberikan petugas dengan benar.
 
Menyerahkan Persyaratan: Serahkan seluruh dokumen yang diminta bersama formulir.
 
Pemeriksaan Pajak dan Status Blokir: Petugas akan memeriksa apakah pajak kendaraan sudah lunas dan memastikan tidak ada blokir. Jika ada tunggakan, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.
 
Pembuatan STNK Baru: Proses penerbitan STNK baru dilakukan di loket Bea Balik Nama II.
 
Pembayaran Administrasi: Bayar biaya administrasi dan pajak (jika ada tunggakan) di loket pembayaran.
 
Pengambilan STNK Baru: Ambil STNK baru di loket pengambilan setelah validasi selesai. Periksa kembali datanya untuk memastikan semuanya benar sebelum dibawa pulang dan disimpan dengan aman.
 
Biaya urus STNK
 
Biaya untuk mengurus STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan PP tersebut, biaya untuk melakukan penerbitan STNK baru adalah sebesar Rp100.000 bagi kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum. 
 
Sementara itu bagi kendaraan roda empat atau di atasnya maka harus membayar Rp200.000.Kemudian terdapat biaya pengesahan STNK sebesar Rp25.000 bagi kendaraan roda dua dan tiga. Membayar Rp30.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih.
 

Cara mengurus duplikasi BPKB


Mengurus BPKB yang hilang memerlukan beberapa langkah penting, mulai dari membuat laporan kehilangan hingga mengambil BPKB baru. Berikut prosesnya: 
 
Lapor Kehilangan ke Polisi
Segera datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Dari sini Anda akan mendapat Surat Keterangan Kehilangan sebagai syarat utama pengurusan BPKB baru.
 
Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Bawa kendaraan ke Samsat untuk pemeriksaan fisik. Hasilnya akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Pada tahap ini Anda juga akan mengisi formulir permohonan.
 
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Kumpulkan dokumen seperti fotokopi KTP/SIM, fotokopi STNK, Surat Keterangan Kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik.
 
Ajukan Penerbitan BPKB Baru
Serahkan dokumen ke Samsat, isi formulir yang diperlukan, dan lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
 
Perhatikan Biaya Administrasi
Pastikan mengetahui besaran biaya pengurusan agar proses berjalan lancar.
 
Pantau Proses dan Ambil BPKB Baru
Tunggu verifikasi dari Samsat. Setelah selesai, Anda dapat mengambil BPKB baru sebagai bukti kepemilikan resmi.
 
Simpan Semua Bukti dan Dokumen
Simpan seluruh dokumen, termasuk surat kehilangan dan bukti pembayaran, sebagai arsip jika diperlukan di kemudian hari.
 
Biara penerbitan BPKB
Biaya menerbitkan ulang BPKB adalah Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan