Sleman: Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Langkah ini wajib dilakukan agar administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak, perpanjangan STNK, dan penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum.
Menurut situs Samsat Slemat, proses balik nama kendaraan sebaiknya dilakukan segera setelah serah terima kendaraan tanpa perlu menunggu masa berlaku pajak habis. Dengan begitu, data kendaraan di sistem kepolisian dan Samsat akan langsung menyesuaikan dengan identitas pemilik baru.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Balik nama dapat dilakukan langsung di Samsat terdaftar jika pemilik baru dan pemilik lama berasal dari kabupaten/kota yang sama. Misalnya kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru juga ber-KTP Sleman, maka proses balik nama bisa langsung dilakukan di Samsat Induk Sleman.
Namun, jika pemilik baru berbeda kabupaten atau tidak ber-KTP Sleman, maka harus mengurus pencabutan berkas atau mutasi keluar dari Samsat Sleman. Setelah itu, kendaraan didaftarkan mutasi masuk ke Samsat sesuai domisili pemilik baru.
Baca Juga:
Moge Baru Polisi untuk Pengawalan VVIP, Intip Spesifikasi dan Harganya
Bagi pemilik baru yang ber-KTP Sleman tetapi kendaraannya berasal dari luar Sleman, maka wajib mengurus cabut berkas dari Samsat asal kendaraan. Langkah pertama yaitu cek fisik kendaraan di Layanan BPKB Samsat Sleman, kemudian menuju Samsat asal kendaraan untuk mengurus cabut berkas atau mutasi keluar.
Jika kendaraan sudah cek fisik di Sleman, tidak perlu dihadirkan kembali di Samsat asal, cukup melampirkan hasil cek fisik dari Loket BPKB Sleman beserta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Pemilik kendaraan yang memperoleh kendaraan melalui jual beli, warisan, hibah, atau lelang wajib segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan di BPKB dan STNK sesuai dengan identitas pemilik baru.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Identitas diri:
Perorangan: E-KTP pemilik baru, dan bagi yang berhalangan wajib melampirkan surat kuasa bermeterai cukup.
Badan Hukum: Salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD): Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
STNK asli
BPKB asli
Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak (jika kendaraan atas nama perusahaan), atau risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
Seluruh berkas difotokopi rangkap empat (4).
Waktu Layanan
Standar waktu layanan balik nama kendaraan bermotor adalah 14 hari kerja.
Sleman: Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Langkah ini wajib dilakukan agar administrasi kendaraan seperti
pembayaran pajak,
perpanjangan STNK, dan penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum.
Menurut situs Samsat Slemat, proses balik nama kendaraan sebaiknya dilakukan segera setelah serah terima kendaraan tanpa perlu menunggu masa berlaku pajak habis. Dengan begitu, data kendaraan di sistem kepolisian dan Samsat akan langsung menyesuaikan dengan identitas pemilik baru.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Balik nama dapat dilakukan langsung di Samsat terdaftar jika pemilik baru dan pemilik lama berasal dari kabupaten/kota yang sama. Misalnya kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru juga ber-KTP Sleman, maka proses balik nama bisa langsung dilakukan di Samsat Induk Sleman.
Namun, jika pemilik baru berbeda kabupaten atau tidak ber-KTP Sleman, maka harus mengurus pencabutan berkas atau mutasi keluar dari Samsat Sleman. Setelah itu, kendaraan didaftarkan mutasi masuk ke Samsat sesuai domisili pemilik baru.
Bagi pemilik baru yang ber-KTP Sleman tetapi kendaraannya berasal dari luar Sleman, maka wajib mengurus cabut berkas dari Samsat asal kendaraan. Langkah pertama yaitu cek fisik kendaraan di Layanan BPKB Samsat Sleman, kemudian menuju Samsat asal kendaraan untuk mengurus cabut berkas atau mutasi keluar.
Jika kendaraan sudah cek fisik di Sleman, tidak perlu dihadirkan kembali di Samsat asal, cukup melampirkan hasil cek fisik dari Loket BPKB Sleman beserta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Pemilik kendaraan yang memperoleh kendaraan melalui jual beli, warisan, hibah, atau lelang wajib segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan di BPKB dan STNK sesuai dengan identitas pemilik baru.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Perorangan: E-KTP pemilik baru, dan bagi yang berhalangan wajib melampirkan surat kuasa bermeterai cukup.
- Badan Hukum: Salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum.
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD): Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
- STNK asli
- BPKB asli
- Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak (jika kendaraan atas nama perusahaan), atau risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.
- Seluruh berkas difotokopi rangkap empat (4).
Waktu Layanan
Standar waktu layanan balik nama kendaraan bermotor adalah 14 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)