Jakarta: November 2024 menghadirkan intensitas hujan yang tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini mengharuskan para pengendara sepeda motor untuk selalu siap membawa jas hujan saat berkendara di jalan raya. Meski begitu, para pengendara tetap disarankan menghindari berteduh di tempat-tempat yang membahayakan, seperti di bawah kolong jembatan atau underpass.
Fenomena hujan yang sering turun tiba-tiba membuat banyak pengendara sepeda motor bergegas mencari tempat berteduh demi keselamatan diri. Namun, berteduh di tepi jalan, apalagi di bawah jembatan layang atau underpass, bisa berdampak buruk, baik bagi pengendara maupun lalu lintas secara keseluruhan. Selain berisiko menyebabkan kemacetan, tindakan ini juga dinyatakan melanggar hukum.
Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4), diatur bahwa setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk peraturan berhenti dan parkir.
Bagi pengendara yang berhenti atau berteduh sembarangan, sanksi tegas siap menanti. Pelanggar bisa dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara hingga satu bulan.
Kepolisian pun kerap memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berteduh di bawah jembatan layang atau underpass. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, tindakan ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, dikutip dari Korlantas Polri.
Sebagai solusi, pengendara sepeda motor disarankan memilih tempat berteduh yang jauh dari lalu lintas, seperti area perkantoran, toko, atau ruko yang memiliki ruang aman dan minim aktivitas kendaraan. Dengan mematuhi aturan ini, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat lebih terjaga selama musim hujan berlangsung.
Jakarta: November 2024 menghadirkan
intensitas hujan yang tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini mengharuskan para pengendara
sepeda motor untuk selalu siap membawa
jas hujan saat berkendara di jalan raya. Meski begitu, para pengendara tetap disarankan menghindari berteduh di tempat-tempat yang membahayakan, seperti di bawah kolong jembatan atau underpass.
Fenomena hujan yang sering turun tiba-tiba membuat banyak pengendara sepeda motor bergegas mencari tempat berteduh demi keselamatan diri. Namun, berteduh di tepi jalan, apalagi di bawah jembatan layang atau underpass, bisa berdampak buruk, baik bagi pengendara maupun lalu lintas secara keseluruhan. Selain berisiko menyebabkan kemacetan, tindakan ini juga dinyatakan melanggar hukum.
Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4), diatur bahwa setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk peraturan berhenti dan parkir.
Bagi pengendara yang berhenti atau berteduh sembarangan, sanksi tegas siap menanti. Pelanggar bisa dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara hingga satu bulan.
Kepolisian pun kerap memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berteduh di bawah jembatan layang atau underpass. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, tindakan ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, dikutip dari Korlantas Polri.
Sebagai solusi, pengendara sepeda motor disarankan memilih tempat berteduh yang jauh dari lalu lintas, seperti area perkantoran, toko, atau ruko yang memiliki ruang aman dan minim aktivitas kendaraan. Dengan mematuhi aturan ini, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat lebih terjaga selama musim hujan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)