Jakarta: Teror bakar mobil tengah melanda wilayah Madura, Jawa Timur, dan membuat pemilik mobil was-was. Agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang besar, maka penting melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil.
Pertanyaannya sekarang, apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran?
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat disebutkan, tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistime dapat ditanggung asuransi.
Co-Founder yang juga CMO Lifepal, Benny Fajarai, menjelaskan asuransi kendaraan akan menanggung kebakaran yang ditimbulkan aksi kejahatan. Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diketahui, khususnya mengenai sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran sesuai dengan sistem asuransi mobil.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang penting dipahami:
Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar,
Kebakaran karena sambaran petir,
Kebakaran akibat kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran,
Pihak berwenang memberi perintah saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
Hal-Hal yang Tidak Dijaminkan
Berdasarkan PSAKBI Bab 2. Pada poin (5.1) disebutkan, pertanggungan asuransi mobil tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.
Untuk itu, sesuai pasal 8 poin 1, Anda sebagai tertanggung wajib memberitahu Penanggung (asuransi) mengenai keadaan yang memperbesar risiko dijamin polis. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.
Misalnya, Anda menambah atau mengubah aksesori mobil, maka wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi.
Pihak asuransi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan spesifikasi risiko setelah melakukan survei. Dari hasil survei akan diputuskan apakah perubahan itu diterima atau tidak.
Jakarta: Teror
bakar mobil tengah melanda wilayah Madura, Jawa Timur, dan membuat pemilik mobil was-was. Agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang besar, maka penting melengkapi kendaraan dengan
asuransi mobil.
Pertanyaannya sekarang, apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran?
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat disebutkan, tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistime dapat ditanggung asuransi.
Co-Founder yang juga CMO Lifepal, Benny Fajarai, menjelaskan asuransi kendaraan akan menanggung kebakaran yang ditimbulkan aksi kejahatan. Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diketahui, khususnya mengenai sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran sesuai dengan sistem asuransi mobil.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang penting dipahami:
- Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar,
- Kebakaran karena sambaran petir,
- Kebakaran akibat kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran,
- Pihak berwenang memberi perintah saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
Hal-Hal yang Tidak Dijaminkan
Berdasarkan PSAKBI Bab 2. Pada poin (5.1) disebutkan, pertanggungan asuransi mobil tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.
Untuk itu, sesuai pasal 8 poin 1, Anda sebagai tertanggung wajib memberitahu Penanggung (asuransi) mengenai keadaan yang memperbesar risiko dijamin polis. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.
Misalnya, Anda menambah atau mengubah aksesori mobil, maka wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi.
Pihak asuransi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan spesifikasi risiko setelah melakukan survei. Dari hasil survei akan diputuskan apakah perubahan itu diterima atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)