Dokumen kendaraan. ist
Dokumen kendaraan. ist

Panduan Cabut Berkas Mobil, Syarat, dan Biayanya

Adri Prima • 27 April 2025 19:02
Jakarta: Cabut berkas merupakan salah satu proses admninistrasi yang harus dilakukan jika suatu kendaraan berpindah data kepemilikan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Proses cabut berkas biasanya merupakan bagian dalam proses jual beli kendaraan. 
 
Cabut berkas mobil adalah proses pencabutan data registrasi kendaraan dari Samsat asal untuk kemudian dipindahkan ke Samsat tujuan. 
 
Prosedur ini diperlukan saat pemilik kendaraan pindah domisili antarprovinsi atau ketika kendaraan dijual ke orang lain yang berdomisili di wilayah berbeda. 

Tujuannya adalah agar data kendaraan sesuai dengan tempat tinggal pemilik baru, termasuk dalam hal pelaporan pajak dan administrasi kepemilikan.
 

Syarat cabut berkas mobil


Untuk mengurus cabut berkas mobil, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. 
Berikut adalah syarat cabut berkas mobil secara umum:
 
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru sesuai domisili tujuan (jika kendaraan dijual)
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir oleh Samsat
- Formulir permohonan mutasi yang diisi lengkap
- Fotokopi seluruh dokumen di atas (disarankan sebanyak 3-4 rangkap).
 
Baca juga:
Begini Cara Balik Nama Kendaraan, Bisa Dilakukan Sendiri
 

Mekanisme cabut berkas mobil


Berikut adalah tahapan cara cabut berkas mobil yang umum dilakukan:
 
1. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat tujuan
 
Ini dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil cek fisik kendaraan sebagai syarat administrasi.
 
2. Datangi Samsat asal untuk proses mutasi keluar
 
Bawa semua dokumen yang telah disiapkan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima surat jalan dan dokumen kendaraan untuk diproses di Samsat tujuan.
 
3. Lanjutkan prosesn mutasi di Samsat tujuan
 
Setelah cabut berkas berhasil dilakukan, Anda bisa mengurus registrasi ulang di tempat tinggal baru dan mendapatkan STNK serta BPKB baru atas nama dan domisili pemilik baru.
 

Biaya cabut berkas mobil


Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayah Samsat, namun secara umum meliputi:
 
- Biaya Mutasi Keluar: Sekitar Rp 250.000
- Biaya Mutasi Masuk: Sekitar Rp 375.000
- Bea Balik Nama (BBN): Sekitar 1% dari nilai jual kendaraan
- Biaya PNBP BPKB: Sekitar Rp 225.000
- PNBP STNK: Sekitar Rp 200.000 - Rp 400.000
- Biaya Cek Fisik dan Administrasi Tambahan: Rp 50.000 - Rp 100.000
 
Estimasi biaya di atas belum termasuk denda pajak jika kendaraan menunggak. Pastikan untuk mengecek masa berlaku STNK agar tidak terkena tambahan biaya saat mutasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan