Jakarta: Awal Mei 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden kebakarnya sebuah baterai mobil listrik yang terparkir di garasi rumah di Jakarta Barat. Kondisi ini kemudian menimbulkan sebuah tanda tanya, apakah asuransi kendaraan juga meng-cover mobil listrik?
Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai, Bruce Y Kelana, menjelaskan perlindungan dasar untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik. Juga tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya," tutur Bruce melalui keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa juga mencakup kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat).
Namun demikian, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.
"Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan seksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan."
Di antaranya menurut Bruce adalah melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen.
"Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi,” pungkas Bruce.
Jakarta: Awal Mei 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden kebakarnya sebuah
baterai mobil listrik yang terparkir di garasi rumah di Jakarta Barat. Kondisi ini kemudian menimbulkan sebuah tanda tanya, apakah asuransi kendaraan juga meng-cover
mobil listrik?
Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai, Bruce Y Kelana, menjelaskan perlindungan dasar untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar
Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik. Juga tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya," tutur Bruce melalui keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa juga mencakup kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat).
Namun demikian, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.
"Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan seksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan."
Di antaranya menurut Bruce adalah melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen.
"Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi,” pungkas Bruce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)