Jakarta: Kasus tabrakan beruntun di jalan tol masih menghinggapi masyarakat ketika melakukan perjalanan. Jika nasib nahas tersebut terjadi, maka banyak kerugian yang harus ditanggung korban kecelakaan beruntun.
Salah satu yang cukup mendapatkan perhatian masyarakat adalah kecelakaan di gerbang tol Halim Jakarta yang melibatkan truk dan mobil. Lantas, apakah pihak asuransi apat menggantikan kerugian risiko terhadap truk dan mobil?
“Bagi truk yang mengakibatkan kecelakaan beruntun tersebut, kendaraan tidak dapat dijamin karena kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) seperti truk memiliki kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1.4, tindakan pengemudi yang dianggap disengaja yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.1, serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.2,” Kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis, maka dari itu, para pemilik polis dihimbau untuk memeriksa kembali polis yang didapatkan dari penanggung dan sebisa mungkin menghindari tindakan yang dikecualikan dalam polis.
Iwan juga menjelaskan mobil-mobil yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat truk tersebut dapat dijamin dan ditanggung pihak asuransi apabila memiliki perlindungan asuransi kendaraan Comprehensive dengan catatan tidak ada tindakan atau hal yang dikecualikan dalam PSAKBI. Kemudian bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:
Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.
Jakarta: Kasus
tabrakan beruntun di
jalan tol masih menghinggapi masyarakat ketika melakukan perjalanan. Jika nasib nahas tersebut terjadi, maka banyak kerugian yang harus ditanggung korban kecelakaan beruntun.
Salah satu yang cukup mendapatkan perhatian masyarakat adalah kecelakaan di gerbang tol Halim Jakarta yang melibatkan truk dan mobil. Lantas, apakah pihak asuransi apat menggantikan kerugian risiko terhadap truk dan mobil?
“Bagi truk yang mengakibatkan kecelakaan beruntun tersebut, kendaraan tidak dapat dijamin karena kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) seperti truk memiliki kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1.4, tindakan pengemudi yang dianggap disengaja yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.1, serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.2,” Kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis, maka dari itu, para pemilik polis dihimbau untuk memeriksa kembali polis yang didapatkan dari penanggung dan sebisa mungkin menghindari tindakan yang dikecualikan dalam polis.
Iwan juga menjelaskan mobil-mobil yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat truk tersebut dapat dijamin dan ditanggung pihak asuransi apabila memiliki perlindungan asuransi kendaraan Comprehensive dengan catatan tidak ada tindakan atau hal yang dikecualikan dalam PSAKBI. Kemudian bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:
- Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
- Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
- Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
- Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
- Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)