Mengurus SIM yang sudah expired, tetap harus melakukan pengurusan baru. medcom-eka
Mengurus SIM yang sudah expired, tetap harus melakukan pengurusan baru. medcom-eka

Pahami Aturan Bikin Baru SIM jika Telat Memperpanjang Masa Berlaku

Ahmad Garuda • 21 Agustus 2026 10:05
Ringkasnya gini..
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
  • Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, masa aktif SIM adalah 5 tahun dan dihitung berdasarkan tanggal pencetakan kartu.
  • Bukan lagi seperti menurut tanggal lahir seperti di KTP.
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, masa aktif SIM adalah 5 tahun dan dihitung berdasarkan tanggal pencetakan kartu, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya.
 
Banyak pengendara yang kerap menyepelekan tenggat waktu ini. Padahal, aturan lalu lintas menetapkan konsekuensi yang sangat tegas bagi siapa saja yang terlambat memperpanjangnya.
 
Aturan Utama: Telat Sehari Wajib Bikin Baru
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, terdapat ketentuan mutlak terkait masa berlaku:

-Tidak Ada Masa Tenggang (Grace Period): Berbeda dengan anggapan sebagian orang, tidak ada toleransi waktu setelah tanggal kedaluwarsa lewat.
 
-Telat Sehari Harus Bikin Baru: Jika SIM Anda mati bahkan hanya lewat satu hari dari tanggal masa berlakunya, maka SIM tersebut sudah tidak bisa diperpanjang melalui jalur perpanjangan biasa.
 
-Prosedur Ulang: Pemilik diwajibkan untuk menempuh mekanisme pembuatan SIM baru dari nol, yang berarti Anda harus mengikuti kembali ujian teori dan ujian praktik.

Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik, Bakal Kena Pajak?


Pengecualian dan Dispensasi Resmi dari Polri
Meskipun aturannya ketat, Korlantas Polri memberikan pengecualian atau dispensasi khusus dalam kondisi tertentu (keadaan kahar):
 
-Bertepatan dengan Hari Libur Nasional / Cuti Bersama: Jika masa berlaku SIM Anda habis tepat pada hari di mana kantor Satpas, gerai SIM, atau layanan SIM Keliling libur (seperti hari raya keagamaan atau libur nasional), Anda biasanya diberikan dispensasi.
 
-Kebijakan Hari Pertama Buka: Pemilik SIM dengan kondisi di atas diperbolehkan melakukan perpanjangan pada hari pertama kantor pelayanan buka kembali tanpa harus membuat SIM baru. Di luar kondisi libur resmi tersebut, aturan "telat wajib bikin baru" tetap berlaku sepenuhnya.
 
Konsekuensi dan Biaya Pembuatan SIM Baru
Jika Anda terpaksa harus membuat SIM baru akibat telat memperpanjang, berikut adalah hal-hal yang harus Anda hadapi:
 
-Tahapan Lebih Panjang: Harus melalui proses pendaftaran ulang, tes kesehatan jasmani, tes psikologi, hingga lulus ujian teori dan praktik.
 
-Rincian Biaya Pembuatan Baru: Mengacu pada aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM baru umumnya sedikit berbeda dibanding perpanjangan, dengan rincian standar sebagai berikut:
  -SIM A: Rp 120.000
  -SIM C: Rp 100.000
  -Biaya di atas belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan