Jakarta: Masyarakat di Indonesia sekarang ini masih menjalani hari-hari di tengah pandemi, dan sudah sebulan ini menjalani Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di tengah keterbatasan ini, banyak konsumen yang menjalani kegiatannya dari rumah saja dan mobil pun jarang digunakan.
Lantas di kondisi seperti ini masihkan membutuhkan asuransi? Mengingat mobil jarang digunakan dan resiko mengalami kecelakaan di jalan raya semakin kecil.
Akan tetapi pemilik mobil harus ingat resiko mengalami kehilangan atau kerusakan tetap dihadapi setiap si pemilik. Menurut Lifepal, mobil ini termasuk ke dalam aset pribadi atau bahkan investasi sehingga pemilik mobil harus melengkapinya dengan asuransi.
Penggunaan Asuransi juga bisa melindungi kondisi keuangan tetap stabil, karena dapat mengurangi pengeluaran tak terduga akibat kondisi tak terduga. Bisa saja mobil mengalami kerusakan karena banjir, tertimpa pohon, atau mengalami rusak karena gempa bumi.
"Bagi yang membeli mobil secara kredit, umumnya sudah memiliki asuransi. Sedangkan untuk mereka yang membeli mobil secara tunai, maka harus segera melengkapi mobil Anda dengan asuransi," tulis di keterangan resminya.
Lindungi Mobil dengan Perluasan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar iuran dalam hal ini, premi, untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance). Satu-satunya yang bisa melindungi Anda dari risiko finansial atas rusak atau hilangnya mobil adalah asuransi.
Secara garis besar, asuransi mobil terdiri dari comprehensive dan total loss only (TLO). Comprehensive atau banyak dikenal masyarakat dengan nama All Risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian body asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan total hingga mencapai 70 persen dari harga mobil.
Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi comprehensive bisa ditambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan mobil mengalami penyok, spion patah, kaca pecah, dan lainnya. Selain itu peserta asuransi juga bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan dari bencana alam seperti banjir, angin topan, dan tanah longsor sampai perluasan pertanggungjawaban hukum pihak ke-3.
Jakarta: Masyarakat di Indonesia sekarang ini masih menjalani hari-hari di tengah pandemi, dan sudah sebulan ini menjalani Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di tengah keterbatasan ini, banyak konsumen yang menjalani kegiatannya dari rumah saja dan mobil pun jarang digunakan.
Lantas di kondisi seperti ini masihkan membutuhkan asuransi? Mengingat mobil jarang digunakan dan resiko mengalami kecelakaan di jalan raya semakin kecil.
Akan tetapi pemilik mobil harus ingat resiko mengalami kehilangan atau kerusakan tetap dihadapi setiap si pemilik. Menurut Lifepal, mobil ini termasuk ke dalam aset pribadi atau bahkan investasi sehingga pemilik mobil harus melengkapinya dengan asuransi.
Penggunaan Asuransi juga bisa melindungi kondisi keuangan tetap stabil, karena dapat mengurangi pengeluaran tak terduga akibat kondisi tak terduga. Bisa saja mobil mengalami kerusakan karena banjir, tertimpa pohon, atau mengalami rusak karena gempa bumi.
"Bagi yang membeli mobil secara kredit, umumnya sudah memiliki asuransi. Sedangkan untuk mereka yang membeli mobil secara tunai, maka harus segera melengkapi mobil Anda dengan asuransi," tulis di keterangan resminya.