Ilustrasi berkendara di tengah cuaca ekstrim. DFSK
Ilustrasi berkendara di tengah cuaca ekstrim. DFSK

Tips Otomotif

Waspadai Berkendara di Tengah Cuaca Ekstrem

Ekawan Raharja • 11 Maret 2022 09:00
 
Namun melihat cuaca ekstrem yang terjadi, jangan memaksakan diri untuk menerjangnya. Anda dapat menunggu hingga cuaca ekstrem tersebut sedikit mereda agar tetap dapat sampai tujuan dengan selamat dan terhindar dari berbagai risiko.
 

3. Pastikan Berkendara dengan Aman

Sebagai pengguna jalan umum sudah seharusnya bukan hanya memastikan keamanan untuk diri sendiri, namun juga untuk sesama pengguna jalan lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku seperti memastikan batas kecepatan normal, memastikan muatan mobil sudah sesuai dengan yang seharusnya, mematuhi rambu lalu lintas, hingga menjaga jarak antar kendaraan.
 
Agar dapat lebih mudah untuk menghindar kejadian yang tidak menyenangkan, pengemudi bisa menerapkan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.
 

4. Pastikan Kendaraan Dilengkapi dengan Asuransi

Selain tindakan pencegahan dengan menerapkan berbagai etika berkendara, terdapat hal lainnya yang sering dilewatkan oleh para pemilik kendaraan mobil. Sebagaimana kita tahu bahwa resiko kepemilikan mobil hingga berkendara pasti selalu ada, terlebih di saat cuaca esktrem yang tengah melanda Indonesia.
 
Oleh karenanya, alangkah lebih baik apabila mobil kesayangan kita dilengkapi dengan proteksi maksimal yang dapat meringankan beban saat risiko yang tidak diinginkan menerpa. Perlindungan ini bisa diberikan oleh asuransi kendaraan.
 
“Bagi yang sudah mengasuransikan mobilnya dan ingin mendapatkan perlindungan yang maksimal terutama saat bencana alam, pastikan polis asuransi mobilnya sudah melakukan perluasan jaminan. Karena pada dasarnya risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian penjaminan sehingga tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar. Hal tersebut memang sudah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3,” jelas Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan