Jakarta - Banyak orang Indonesia yang salah soal aturan penggunaan lampu hazard atau lampu sein (lampu belok) yang menyala bersamaan antara kiri dan kanan. Rata-rata menyalakan lampu itu secara manual saat kondisi hujan atau pun ingin jalan lurus di perempatan jalan.
Padahal, fungsi lampu hazard sesungguhnya bukan untuk kebutuhan itu. Menurut Instruktur Safety Defensive Consulting Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bahwa fungsi utama lampu ini adalah ketika berhenti dalam keadaan darurat.
"Ini adalah simbol peringatan kepada pengendara lain di jalur yang bersamaan, bahwa kendaraan yang menyalakan lampu hazard sedang dalam berhenti secara darurat. Jadi bukan untuk keperluan lain seperti melaju lurus di persimpangan jalan," ujar Sony.
Dalam keterangan lain menegaskan bahwa fungsi lampu hazard secara garis besar ada beberapa kondisi. Memberi peringatan saat kendaraan mengalami masalah. Misalnya, ketika kendaraan mogok, ban kempes, atau sedang dalam kondisi darurat lainnya yang mengharuskan kendaraan menepi.
Lalu juga memberi tanda peringatan saat terjadi kecelakaan atau harus berhenti tiba-tiba. Lampu hazard akan memberikan sinyal kepada pengendara di belakang untuk berhati-hati dan menghindari tabrakan.
Memberikan sinyal untuk memberikan perhatian kepada pengguna jalan lain. Misalnya, saat ingin memberitahu pengendara lain tentang potensi bahaya di jalan atau kondisi yang memerlukan perhatian.
Menunjukkan bahwa kendaraan sedang berjalan di luar jalan yang seharusnya. Ini berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain tentang potensi bahaya yang ada. Fungi lainnya adalah menandai kendaraan derek yang sedang menderek kendaraan lain.
Jakarta - Banyak orang Indonesia yang salah soal aturan penggunaan
lampu hazard atau
lampu sein (lampu belok) yang menyala bersamaan antara kiri dan kanan. Rata-rata menyalakan lampu itu secara manual saat kondisi
hujan atau pun ingin jalan lurus di perempatan jalan.
Padahal, fungsi lampu hazard sesungguhnya bukan untuk kebutuhan itu. Menurut Instruktur Safety Defensive Consulting Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bahwa fungsi utama lampu ini adalah ketika berhenti dalam keadaan darurat.
"Ini adalah simbol peringatan kepada pengendara lain di jalur yang bersamaan, bahwa kendaraan yang menyalakan lampu hazard sedang dalam berhenti secara darurat. Jadi bukan untuk keperluan lain seperti melaju lurus di persimpangan jalan," ujar Sony.
Dalam keterangan lain menegaskan bahwa fungsi lampu hazard secara garis besar ada beberapa kondisi. Memberi peringatan saat kendaraan mengalami masalah. Misalnya, ketika kendaraan mogok, ban kempes, atau sedang dalam kondisi darurat lainnya yang mengharuskan kendaraan menepi.
Lalu juga memberi tanda peringatan saat terjadi kecelakaan atau harus berhenti tiba-tiba. Lampu hazard akan memberikan sinyal kepada pengendara di belakang untuk berhati-hati dan menghindari tabrakan.
Memberikan sinyal untuk memberikan perhatian kepada pengguna jalan lain. Misalnya, saat ingin memberitahu pengendara lain tentang potensi bahaya di jalan atau kondisi yang memerlukan perhatian.
Menunjukkan bahwa kendaraan sedang berjalan di luar jalan yang seharusnya. Ini berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain tentang potensi bahaya yang ada. Fungi lainnya adalah menandai kendaraan derek yang sedang menderek kendaraan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)