Mengurus perpindahan STNK ada dua cara. medcom
Mengurus perpindahan STNK ada dua cara. medcom

Cara Urus STNK karena Pindah Alamat KTP

Ahmad Garuda • 29 September 2026 15:23
Ringkasnya gini..
  • Ketika Anda memutuskan untuk pindah domisili dan melakukan pembaruan alamat pada KTP, data pada surat kendaraan bermotor juga wajib disesuaikan.
  • Menyamakan alamat di KTP dan STNK sangat penting agar proses bayar pajak tahunan atau 5 tahunan berjalan lancar tanpa kendala administratif.
  • Prosedur pengurusan perubahan alamat di STNK ini terbagi 2, yakni pindah alamat dalam satu wilayah Samsat dan pindah kota atau mutasi.
Jakarta - Ketika Anda memutuskan untuk pindah domisili dan melakukan pembaruan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), data pada surat-surat kendaraan bermotor juga wajib disesuaikan. 

Menyamakan alamat di KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting agar proses pembayaran pajak tahunan maupun pengesahan 5 tahunan berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Prosedur pengurusan perubahan alamat di STNK ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pindah alamat dalam satu wilayah Samsat (masih satu kabupaten/kota) atau pindah alamat antarwilayah (lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi) yang memerlukan proses mutasi.

Berikut adalah panduan lengkap dokumen yang harus disiapkan beserta tahapan mengurusnya:

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan Anda telah melengkapi dokumen-dokumen berikut (siapkan juga fotokopi masing-masing 1–2 lembar):
 

-KTP asli dengan alamat yang baru beserta fotokopinya.
-STNK asli yang masih berlaku.
-BPKB asli beserta fotokopinya.
-Kartu Keluarga (KK) terbaru.
-Kendaraan bermotor yang bersangkutan (wajib hadir untuk pemeriksaan fisik).
-Surat keterangan fiskal (khusus untuk perpindahan lintas daerah/provinsi).

Tahapan dan Prosedur Pengurusan
1. Pindah Alamat dalam Satu Wilayah Samsat (Satu Kabupaten/Kota)
Jika Anda pindah rumah tetapi masih berada di dalam cakupan wilayah kerja Samsat yang sama, prosesnya relatif lebih singkat karena tidak memerlukan "cabut berkas":

-Cek Fisik Kendaraan: Datangi kantor Samsat induk, arahkan kendaraan ke area cek fisik untuk gesek nomor rangka dan mesin. Serahkan hasil gesekan ke loket untuk dilegalisasi.
-Pendaftaran Administrasi: Masuk ke loket pendaftaran mutasi/balik nama/perubahan alamat, lalu serahkan berkas lengkap (KTP baru, STNK, BPKB, KK, dan hasil cek fisik).
-Pembayaran Biaya: Petugas akan memproses data Anda dan menerbitkan rincian biaya administrasi untuk pencetakan STNK serta pelat nomor (TNKB) dengan alamat baru.
-Pengambilan STNK Baru: Tunggu hingga panggilan pencetakan selesai, lalu ambil STNK dan pelat nomor baru di loket penyerahan.
 

2. Pindah Alamat Antarwilayah (Mutasi Keluar dan Masuk)
Jika kepindahan KTP Anda membuat domisili kendaraan berpindah kabupaten/kota lain atau lintas provinsi, Anda harus melalui proses mutasi kendaraan:

-Mutasi Keluar (Samsat Asal):
  -Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat tempat asal kendaraan terdaftar.
  -Ajukan permohonan cabut berkas di loket mutasi dengan menyerahkan seluruh arsip dokumen (KTP, STNK, BPKB).
  -Petugas akan mengeluarkan berkas pengantar atau surat fiskal antar daerah.
-Mutasi Masuk (Samsat Tujuan):
  -Bawa berkas pencabutan dari Samsat asal ke kantor Samsat di domisili KTP Anda yang baru.
  -Daftarkan berkas mutasi masuk tersebut di loket pendaftaran Samsat tujuan.
  -Lakukan cek fisik ulang jika disyaratkan oleh Samsat setempat, lunasi biaya administrasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), serta penyesuaian pajak jika ada.
  -STNK, BPKB, dan pelat nomor baru dengan identitas alamat KTP terbaru Anda akan dicetak.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan