Jakarta: Sepeda motor menjadi salah satu alternatif moda transportasi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Sayangnya tingginya jumlah angka sepeda motor yang beredar di jalan raya sejalan dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua tersebut.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat populasi kendaraan roda dua di Indonesia hingga Juni 2023, mencapai lebih dari 130 juta unit atau setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi. Sayangnya, kepemilikan kendaraan roda dua yang tidak dimbangi dengan perilaku berkendara yang baik serta teknologi keselamatan yang memadai, turut berkontribusi terhadap dengan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.
Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada tahun 2022 dengan 137,851 kasus, dibandingkan tahun 2021 yang mencatatkan 103,645 kasus, dan 2020 dengan 100,028 kasus. Lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi - Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin, membenarkan kendaraan bermotor roda dua memang menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi di Indonesia. Dia pun merangkum ada 5 penyebab utama kecelakaan pengguna sepeda motor.
Baca Juga:
Yamaha Racing Indonesia Siapkan Strategi Epik Jelang ARRC Sugo Jepang
"Kami mengidentifikasi 5 perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu, ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan dan ceroboh saat menyalip," ujar Aries melalui keterangan resminya.
Tentu saja pihak Polisi tidak diam saja untuk menekan angka kecelakaan. Berbagai program sudah dilakukan, mulai dari pelatihan safety riding hingga berkolaborasi dengan berbagai pihak.
"Untuk itu, kami telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diantaranya literasi road safety bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk RSA, penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik, serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system).”
Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan, Sapril, mengungkapkan rata-rata angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per tahun yang mencapai 27 ribu jiwa. Data ini setara dengan 3-4 orang meninggal per jam di Indonesia dan 80 persen yang terlibat kecelakaan berada di usia produktif.
Baca Juga:
Pecut Ekosistem Kendaraan Listrik, Haruskah SPKLU Diperbanyak Di Lahan Parkir?
"Sementara itu, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan berbagai upaya termasuk penyusunan regulasi kendaraan bermotor dengan mengadopsi Standar UN Regulations untuk memastikan level keselamatan yang lebih tinggi pada produk kendaraan yang akan digunakan di Indonesia, agar target kami untuk menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas hingga 85 persen bisa direalisasikan,” ujar Sapril.
Jakarta: Sepeda motor menjadi salah satu alternatif moda transportasi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Sayangnya tingginya jumlah angka sepeda motor yang beredar di jalan raya sejalan dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua tersebut.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat populasi kendaraan roda dua di Indonesia hingga Juni 2023, mencapai lebih dari 130 juta unit atau setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi. Sayangnya, kepemilikan kendaraan roda dua yang tidak dimbangi dengan perilaku berkendara yang baik serta teknologi keselamatan yang memadai, turut berkontribusi terhadap dengan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.
Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada tahun 2022 dengan 137,851 kasus, dibandingkan tahun 2021 yang mencatatkan 103,645 kasus, dan 2020 dengan 100,028 kasus. Lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi - Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin, membenarkan kendaraan bermotor roda dua memang menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi di Indonesia. Dia pun merangkum ada 5 penyebab utama kecelakaan pengguna sepeda motor.
Baca Juga:
Yamaha Racing Indonesia Siapkan Strategi Epik Jelang ARRC Sugo Jepang
"Kami mengidentifikasi 5 perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu, ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan dan ceroboh saat menyalip," ujar Aries melalui keterangan resminya.
Tentu saja pihak Polisi tidak diam saja untuk menekan angka kecelakaan. Berbagai program sudah dilakukan, mulai dari pelatihan safety riding hingga berkolaborasi dengan berbagai pihak.
"Untuk itu, kami telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diantaranya literasi road safety bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk RSA, penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik, serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system).”
Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan, Sapril, mengungkapkan rata-rata angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per tahun yang mencapai 27 ribu jiwa. Data ini setara dengan 3-4 orang meninggal per jam di Indonesia dan 80 persen yang terlibat kecelakaan berada di usia produktif.
Baca Juga:
Pecut Ekosistem Kendaraan Listrik, Haruskah SPKLU Diperbanyak Di Lahan Parkir?
"Sementara itu, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan berbagai upaya termasuk penyusunan regulasi kendaraan bermotor dengan mengadopsi Standar UN Regulations untuk memastikan level keselamatan yang lebih tinggi pada produk kendaraan yang akan digunakan di Indonesia, agar target kami untuk menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas hingga 85 persen bisa direalisasikan,” ujar Sapril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)