Jakarta: Kasus penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector dan mata elang karena kasus kredit macet masih saja terjadi hingga sekarang ini. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan sigap apabila debt collector ingin menarik paksa kendaraan untuk disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, menjelaskan tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak hutang. Dia pun membagikan jurus untuk masyarakat dalam menghadapi mata elang atau debt collector di jalan yang ingin menyita kendaraan.
“Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya. Namun kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.
Ia melanjutkan, penarikan kendaraan secara paksa tersebut biasanya disebut dengan fidusia yang mengarah pada sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus. “Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI,” sambungnya.
Ia menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukan surat kuasa dan SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan. Sebab hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.
“Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP,” pungkasnya.
View this post on Instagram
A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)
Jakarta: Kasus penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector dan mata elang karena kasus kredit macet masih saja terjadi hingga sekarang ini. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan sigap apabila debt collector ingin menarik paksa kendaraan untuk disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, menjelaskan tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak hutang. Dia pun membagikan jurus untuk masyarakat dalam menghadapi mata elang atau debt collector di jalan yang ingin menyita kendaraan.
“Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya. Namun kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.
Ia melanjutkan, penarikan kendaraan secara paksa tersebut biasanya disebut dengan fidusia yang mengarah pada sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus. “Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI,” sambungnya.
Ia menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukan surat kuasa dan SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan. Sebab hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.
“Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ERA)