Pelumas palsu yang marak beredar di pasaran jadi konsen banyak produsen pelumas di tanah air, termasuk PT EMLI yang membawahi Federal Oil. medcom-uda
Pelumas palsu yang marak beredar di pasaran jadi konsen banyak produsen pelumas di tanah air, termasuk PT EMLI yang membawahi Federal Oil. medcom-uda

Jadi Korban Pemalsuan Oli, Begini Antisipasi Federal Oil

Ahmad Garuda • 21 April 2023 08:21
Jakarta : Beberapa hari kemarin Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan menggerebek produksi oli palsu sejumlah merek ternama di Tangerang, Banten. Hasil temuan pelumas palsu untuk kendaraan bermotor tersebut mencakup 1.153 drum dan 196.734 botol pelumas, dengan nilai ditaksir mencapai Rp16,5 miliar. 
 
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku. Wamen Jerry menyatakan, temuan ini berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait. 
 
"Ini (bukti) perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," ucap Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). 

Lebih jauh dirinci, temuan produksi pelumas palsu meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, ribuan botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Khakim Kudiarto, menyampaikan pabrik pemalsuan pelumas kendaraan itu setelah diselidiki, sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu. 
 
Baca Juga:
'Powerbank Berjalan' Disiagakan Selama Mudik Lebaran

 
Khakim mengatakan, Kemendag bersama sejumlah unit terkait kini sedang mendalami hal tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualannya," ucapnya. 
 
Mengacu perundang-undangan yang berlaku, Khakim menjelaskan, pembuat pelumas ilegal ini telah melanggar Undang-Undang (UU) Konsumen Pasal 62. Karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku, dan bakal dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. 
 
Menyikapi hal tersebut, Market Development Director PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) Sri Adinegara di sela-sela pelepasan Mudik Nyaman 2023 bareng Federal Oil mengatakan, dia turut menghadiri proses pengungkapan tersebut. Dan pihaknya mengapresiasi penuh apa yang dilakukan Kemendag. 
 
“Kami melihat tata cara prosedur yang dilakukan, intinya kami ingin meningkatkan penggunaan oli yang sesuai regulasi pada saat ini. Dan kami ingin memberikan kepuasan serta teknologi tepat guna sesuai standar untuk para pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,” urainya, di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2023).
 
Baca Juga:
Sopir Bus Diimbau Tak Main Klakson Telolet di Perjalanan Mudik

 
Dalam upaya mengantisipasi pemalsuan produk ini, EMLI menyiasati melalui kemasan produk menggunakan desain batik. Lalu ada juga identifikasi QR, ada juga program media sosial tentang oli-oli yang genuine. “Selain itu kami juga mengkampanyekan untuk memakai produk-produk kami di bengkel-bengkel terpilih seperti Federal Oil Center (FOC),” ajak Sri yang juga menjelaskan ada beberapa sub produk dari pelumas motor Federal Oil yang dipalsukan, yang dilihatnya waktu pengungkapan itu.
 
Dikatakannya, hasil temuan sub produk Federal Oil yang palsu itu penggunaan teknologi yang digunakan para pemalsu masih sangat dasar. “Semoga nanti pada saat program picture counterpaint yang kami lakukan, bisa dikenali masyarakat, maka dari situ masyarakat dan mekanik dapat melihat perbedaannya,” terangnya. (Autogear.id / Alun Segoro)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan