Jakarta: Kerap ditemui para pengendara sepeda motor 'nakal' yang nekat melawan arus lalu lintas. Pihak Kepolisian pun mengakui sudah mengamatinya dan menangkap motif para pengendara nakal tersebut.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan alasan pengendara sepeda motor seringkali melawan arus karena terlalu jauh memutar jalan. "Saya kira hampir semua orang yang mencoba melanggar lalu lintas melawan arus ini karena putaran terlalu jauh, supaya lebih dekat," katanya dikutip dari Antara
Doni juga menyebutkan alasan tersebut adalah alasan yang klasik untuk melanggar aturan lalu lintas. "Karena akses menuju ke titik yang dituju saya kira jadi alasan-alasan yang klasik untuk melanggar lalu lintas, tapi saya kira dengan putaran-putaran yang sudah disiapkan tentunya juga tidak jauh seperti yang orang pada umumnya menyampaikan," katanya.
Doni juga mengatakan putaran arus telah dibuat sesuai standar keselamatan pengendara, bukan asal-asalan. "Padahal sudah disiapkan putaran yang sudah memenuhi standar keselamatan karena putaran arah sudah diperhitungkan."
Doni menambahkan, sebenarnya kembali lagi kepada kesadaran para pengendara itu apakah mau taat lalu lintas atau tidak.
Tilang Rp500 Ribu Menanti Para Pelawan Arus Lalu Lintas
'Penyakit' para pengendara motor ini sebenarnya sudah tercatat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 Ayat 1 bahkan secara rinci memuat hukuman bagi pelanggar lalu lintas yang melawan arus.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Jakarta: Kerap ditemui para pengendara sepeda
motor 'nakal' yang nekat melawan arus lalu lintas. Pihak Kepolisian pun mengakui sudah mengamatinya dan menangkap motif para pengendara nakal tersebut.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan alasan pengendara sepeda motor seringkali melawan arus karena terlalu jauh memutar jalan. "Saya kira hampir semua orang yang mencoba melanggar lalu lintas melawan arus ini karena putaran terlalu jauh, supaya lebih dekat," katanya dikutip dari Antara
Doni juga menyebutkan alasan tersebut adalah alasan yang klasik untuk melanggar aturan lalu lintas. "Karena akses menuju ke titik yang dituju saya kira jadi alasan-alasan yang klasik untuk melanggar lalu lintas, tapi saya kira dengan putaran-putaran yang sudah disiapkan tentunya juga tidak jauh seperti yang orang pada umumnya menyampaikan," katanya.
Doni juga mengatakan putaran arus telah dibuat sesuai standar keselamatan pengendara, bukan asal-asalan. "Padahal sudah disiapkan putaran yang sudah memenuhi standar keselamatan karena putaran arah sudah diperhitungkan."
Doni menambahkan, sebenarnya kembali lagi kepada kesadaran para pengendara itu apakah mau taat lalu lintas atau tidak.
Tilang Rp500 Ribu Menanti Para Pelawan Arus Lalu Lintas
'Penyakit' para pengendara motor ini sebenarnya sudah tercatat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 Ayat 1 bahkan secara rinci memuat hukuman bagi pelanggar lalu lintas yang melawan arus.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)