Ilustrasi razia sepeda motor. Dok Medcom.id
Ilustrasi razia sepeda motor. Dok Medcom.id

Lalu Lintas

Daftar Denda Tilang Di Jalan, Resmi dari Pemerintah

Ekawan Raharja • 03 Februari 2021 15:00
Jakarta: Belakangan jaga aplikasi chat sedang ramai pesan berantai yang berisikan daftar denda tilang di jalan raya berdasarkan instruksi Kapolri terbaru. Perlu diingat bahwa pesan tersebut adalah bohong dan Kapolri tidak pernah mengeluarkan instruksi tersebut.
 
Banyak masyarakat yang mendapatkan pesan berisikan biaya tilang terbaru berdasarkan instruksi Kapolri baru. Sebagai contoh, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya dikenakan Rp50 ribu, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM( dikenakan denda Rp25 ribu, tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp25 ribu, penumpang tidak menggunakan helm didenda Rp10 ribu, dan lain-lain.
 
Hal ini langsung dibantah secara langsung Divisi Humas Polri. “Itu hoax,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari situs Humas Polri.

Besaran denda tilang yang berlaku secara resmi termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mengetahui tarif denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
 
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri:
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan