Jakarta: Belakangan jaga aplikasi chat sedang ramai pesan berantai yang berisikan daftar denda tilang di jalan raya berdasarkan instruksi Kapolri terbaru. Perlu diingat bahwa pesan tersebut adalah bohong dan Kapolri tidak pernah mengeluarkan instruksi tersebut.
Banyak masyarakat yang mendapatkan pesan berisikan biaya tilang terbaru berdasarkan instruksi Kapolri baru. Sebagai contoh, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya dikenakan Rp50 ribu, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM( dikenakan denda Rp25 ribu, tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp25 ribu, penumpang tidak menggunakan helm didenda Rp10 ribu, dan lain-lain.
Hal ini langsung dibantah secara langsung Divisi Humas Polri. “Itu hoax,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari situs Humas Polri.
Besaran denda tilang yang berlaku secara resmi termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mengetahui tarif denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).
Jakarta: Belakangan jaga aplikasi chat sedang ramai pesan berantai yang berisikan daftar denda tilang di jalan raya berdasarkan instruksi Kapolri terbaru. Perlu diingat bahwa pesan tersebut adalah bohong dan Kapolri tidak pernah mengeluarkan instruksi tersebut.
Banyak masyarakat yang mendapatkan pesan berisikan biaya tilang terbaru berdasarkan instruksi Kapolri baru. Sebagai contoh, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya dikenakan Rp50 ribu, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM( dikenakan denda Rp25 ribu, tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp25 ribu, penumpang tidak menggunakan helm didenda Rp10 ribu, dan lain-lain.
Hal ini langsung dibantah secara langsung Divisi Humas Polri. “Itu hoax,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari situs Humas Polri.
Besaran denda tilang yang berlaku secara resmi termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mengetahui tarif denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri: