Jakarta: Masyarakat cukup familiar dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil, B untuk kendaraan komersial, dan SIM C untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga. Namun terlepas dari itu semua, jangan lupakan SIM D juga ada di Indonesia.
Plt Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, AKP Rahmawan, menjelaskan SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat. Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.
“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM,” ujar AKP Rahmawan dikutip dari Korlantas Polri.
Ujian teori maupun praktik materi ujiannya sama seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik. Materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas.
Namun, AKP Rahmawan, menegaskan tidak semua difabel bisa mendapatkan SIM D. Orang dengan keterbatasan tunanetra dan tunarungu tidak tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D. Ia menjelaskan disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.
“Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara,” tambahnya.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung sekarang sudah membuka pendaftaran SIM D untuk penyandang disabilitas. Ia menyebutkan Satlantas Polresta Bandar Lampung berupaya maksimal bagi para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut melalui penerbitan SIM D.
“Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D.”
Jakarta: Masyarakat cukup familiar dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil, B untuk kendaraan komersial, dan SIM C untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga. Namun terlepas dari itu semua, jangan lupakan SIM D juga ada di Indonesia.
Plt Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, AKP Rahmawan, menjelaskan SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat. Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.
“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM,” ujar AKP Rahmawan dikutip dari Korlantas Polri.
Ujian teori maupun praktik materi ujiannya sama seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik. Materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas.
Namun, AKP Rahmawan, menegaskan tidak semua difabel bisa mendapatkan SIM D. Orang dengan keterbatasan tunanetra dan tunarungu tidak tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D. Ia menjelaskan disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.