Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitam
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitam

Awas Denda Rp1 Juta Menanti Pelanggar Lalu Lintas

Ekawan Raharja • 23 Oktober 2024 08:45
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), masih menggelar Operasi Zebra 2024 hingga 27 Oktober 2024. Bagi para pengguna mobil dan motor di jalan raya wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, atau tilang dengan nilai jutaan rupiah siap menanti apabila bandel di jalan.
 
Operasi yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
 
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) akan tetap berfungsi selama operasi, membantu mendeteksi pelanggar melalui kamera pengawas yang tersebar di beberapa titik.

Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran dengan denda bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan pengawasan elektronik menggunakan kamera ETLE.
 
Baca Juga:
Dua Pilihan Skema Home Charging untuk Konsumen Mobil Listrik

 
Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dendanya:
  1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  2. Pelat Rahasia: Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
  4. Melawan Arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
  6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.
  7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.
  11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
  12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan