Jakarta: Polri melalui Korlantas kembali melaksanakan “Operasi Zebra 2024” yang dilaksanakan tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya 2024 setidaknya menargetkan 14 pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat, diantaranya:
Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
Penertiban ranmor memakai pelat rahasia/pelat dinas
Pengemudi ranmor di bawah umur
Kendaraan melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat berkendara
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
Melebihi batas kecepatan
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Kendaraan Roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Kendaraan Roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Kendaraan Roda 2 atau roda 4 tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan/bahu jalan
Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Dalam Operasi Zebra 2024 petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Jakarta: Polri melalui
Korlantas kembali melaksanakan “
Operasi Zebra 2024” yang dilaksanakan tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib
berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya 2024 setidaknya menargetkan 14 pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat, diantaranya:
- Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia/pelat dinas
- Pengemudi ranmor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan Roda 4 atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan Roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan Roda 2 atau roda 4 tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan/bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Dalam Operasi Zebra 2024 petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)