Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id

Operasi Zebra 2024 Resmi Dijalankan, Ini Targetnya!

Ekawan Raharja • 14 Oktober 2024 16:38
Jakarta: Polri melalui Korlantas kembali melaksanakan “Operasi Zebra 2024” yang dilaksanakan tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
 
Operasi Zebra Jaya 2024 setidaknya menargetkan 14 pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat, diantaranya:
  1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia/pelat dinas
  3. Pengemudi ranmor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan Roda 4 atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan Roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan Roda 2 atau roda 4 tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Dalam Operasi Zebra 2024 petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
 
Baca Juga:
Honda Recall 1,7 Juta Unit Mobil, Termasuk CR-V dan Civic

 
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
 
Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan