Jakarta: Korlantas Polri resmi merombak materi ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau motor dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Materi ujian ini juga bakal diterapkan dan disesuaikan di jajaran Polres wilayah.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, berharap lintasan baru ini dapat diterapkan pada Senin (7-8-2023) mendatang hingga ke jenjang polres.
“Nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada sore hari ini ya. Jadi teman-teman yang di daerah, teman-teman yang di wilayah bisa melihat langsung di Polres masing-masing apakah sudah tersedia layout yang seperti ini,” kata Firman dikutip dari NTMC Polri.
Kakorlantas menyampaikan ada 5 materi dalam ujian praktik SIM C ini dalam satu lintasan yang berbentuk huruf ‘S’. Materi ini dirangkai sedemikian rupa merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Baca Juga:
SIM Seumur Hidup Buat Pengawasan Pengendara Berkurang
“Perlu saya sampaikan dalam 1 kali tes ini ada 5 uji yang kita laksanakan. Pertama berjalan di jalan yang lurus, yang kedua bermanuver untuk u-turn, atau balik arah, kemudian gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan. Artinya kalau sebelumnya kita ini hanya menguji per item sepotong-potong, ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya,” jelasnya.
Pada materi kelima ada ketentuan di mana pemohon SIM tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak. “Nah nanti masukkan dari wilayah (materi uji ke-5) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu,” tambahnya.
“Nah tambahan-tambahan seperti ini saya akan berikan kepada wilayah supaya sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing, karena kita tau daerah ada yang datar saja, ada yang seperti itu, prinsipnya 5 ini harus mencukupi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan materi kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan. Menurutnya, perlu keterampilan agar masyarakat bisa melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal. “Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem,” pungkasnya.
Jakarta: Korlantas Polri resmi merombak materi ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau motor dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Materi ujian ini juga bakal diterapkan dan disesuaikan di jajaran Polres wilayah.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, berharap lintasan baru ini dapat diterapkan pada Senin (7-8-2023) mendatang hingga ke jenjang polres.
“Nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada sore hari ini ya. Jadi teman-teman yang di daerah, teman-teman yang di wilayah bisa melihat langsung di Polres masing-masing apakah sudah tersedia layout yang seperti ini,” kata Firman dikutip dari NTMC Polri.
Kakorlantas menyampaikan ada 5 materi dalam ujian praktik SIM C ini dalam satu lintasan yang berbentuk huruf ‘S’. Materi ini dirangkai sedemikian rupa merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Baca Juga:
SIM Seumur Hidup Buat Pengawasan Pengendara Berkurang
“Perlu saya sampaikan dalam 1 kali tes ini ada 5 uji yang kita laksanakan. Pertama berjalan di jalan yang lurus, yang kedua bermanuver untuk u-turn, atau balik arah, kemudian gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan. Artinya kalau sebelumnya kita ini hanya menguji per item sepotong-potong, ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya,” jelasnya.
Pada materi kelima ada ketentuan di mana pemohon SIM tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak. “Nah nanti masukkan dari wilayah (materi uji ke-5) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu,” tambahnya.
“Nah tambahan-tambahan seperti ini saya akan berikan kepada wilayah supaya sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing, karena kita tau daerah ada yang datar saja, ada yang seperti itu, prinsipnya 5 ini harus mencukupi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan materi kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan. Menurutnya, perlu keterampilan agar masyarakat bisa melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal. “Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)