Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi (tengah) menjatuhkan denda ke Honda dan Yamaha. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Ketua Majelis Komisi KPPU Tresna Priyana Soemardi (tengah) menjatuhkan denda ke Honda dan Yamaha. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

Terbukti Kartel, Yamaha & Honda Didenda

Eko Nordiansyah • 20 Februari 2017 14:24
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU 5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri skuter matik 110 dan 125 CC di Indonesia.
 
Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terlapor 1 yaitu Yahama dan terlapor 2 yaitu Honda telah berdasarkan fakta, penilaian, dan analisis yang dilakukan investigator. Untuk itu KPPU menyatakan jika keduanya telah terbukti melakukan tindakan kartel.
 
"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999," kata dia di Gedung KPPU, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.

Selanjutnya KPPU memberikan sanksi administratif berupa denda. Kepada Yamaha KPPU menetetapkan denda sebesar Rp 25 miliar, sedangkan kepada Honda KPPU membebankan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 22,5 miliar.
 
Baca: KPPU: Honda-Yamaha Bisa Kena Sanksi Maksimum Rp25 Miliar
 
"Denda disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah," jelas dia.
 
Selain itu, KPPU juga memberikan tambahan denda hingga 50 persen dari total denda kepada Yamaha. Hal ini karena KPPU menganggap data yang diberikan oleh Yamaha kepada investigator adalah data yang dimanipulasi.
 
Sementara bagi Honda, KPPU memberikan keringanan 10 persen dari proporsi denda yang ditetapkan. Majelis Komisi menanggap pihak Honda dalam persidangan selama ini telah kooperatif dan memberikan data benar. Keputusan ini diambil melalui musyawarah Majelis Komisi yang diketuai oleh Tresna Priyana Soemardi bersama dua anggota Majelis Komisi yaitu R Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan