medcom.id, Jakarta: Sidang kasus dugaan kartel antara Honda dan Yamaha terus berjalan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana membacakan putusan mengenai sidang pada 20 Februari 2017.
Baca juga: Dugaan Kartel Honda-Yamaha, TVS: Persaingan Ketat
Menurut Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf, perkara ini akan masuk ke dalam fase musyawarah Majelis Komisi. Nantinya, Pimpinan Majelis Komisi, Tresna Soemardi, akan melakukan rapat majelis untuk menyusun putusan perkara.
Baca juga: Dugaan Kartel Harga Honda dan Yamaha Jalani Sidang Perdana
"Penyelidikan hingga Persidangan Perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda berjalan sangat adil. Sesuai dengan due process of law. Para pihak, terlapor maupun investigator diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan keadilan. Kita tunggu saja. Putusan dugaan kartel ini selambat-lambatnya akan dibacakan pada 20 Februari," tulis pernyataan jelas Syarkawi, Kamis (5/1/2017).
Baca juga: Dugaan Kartel Honda-Yamaha Makin Tak Terbukti
Kasus dugaan kartel antara Honda dan Yamaha tercatat sebagai perkara Nomor 04/KPPU-I/2016. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1991. Honda dan Yamaha diduga melakukan kerja sama mengatur harga dan pasar skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Baca juga: Sidang Dugaan Kartel Skutik Hadirkan Saksi Ahli
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus dugaan kartel antara Honda dan Yamaha terus berjalan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana membacakan putusan mengenai sidang pada 20 Februari 2017.
Baca juga: Dugaan Kartel Honda-Yamaha, TVS: Persaingan Ketat
Menurut Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf, perkara ini akan masuk ke dalam fase musyawarah Majelis Komisi. Nantinya, Pimpinan Majelis Komisi, Tresna Soemardi, akan melakukan rapat majelis untuk menyusun putusan perkara.
Baca juga: Dugaan Kartel Harga Honda dan Yamaha Jalani Sidang Perdana
"Penyelidikan hingga Persidangan Perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda berjalan sangat adil. Sesuai dengan
due process of law. Para pihak, terlapor maupun investigator diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan keadilan. Kita tunggu saja. Putusan dugaan kartel ini selambat-lambatnya akan dibacakan pada 20 Februari," tulis pernyataan jelas Syarkawi, Kamis (5/1/2017).
Baca juga: Dugaan Kartel Honda-Yamaha Makin Tak Terbukti
Kasus dugaan kartel antara Honda dan Yamaha tercatat sebagai perkara Nomor 04/KPPU-I/2016. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1991. Honda dan Yamaha diduga melakukan kerja sama mengatur harga dan pasar skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Baca juga: Sidang Dugaan Kartel Skutik Hadirkan Saksi Ahli Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HIL)