Dugaan kartel harga motor skuter matik Yamaha dan Honda, mulai jalani proses sidang hari ini. Dok AHM
Dugaan kartel harga motor skuter matik Yamaha dan Honda, mulai jalani proses sidang hari ini. Dok AHM

Dugaan Kartel Harga Honda dan Yamaha Jalani Sidang Perdana

Adhi M Daryono • 19 Juli 2016 20:00
medcom.id, Jakarta: Dua pabrikan sepeda motor di Indonesia yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) diduga melakukan praktik kartel dan monopoli di pasar penjualan sepeda motor khususnya untuk jenis motor matik 110-125 cc. Dugaan itu terungkap dalam sidang pendahuluan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran kartel dan monopoli di Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU).
 
Yamaha dan Honda diduga melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Indusri Motor.
 
Dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi dan anggota majelis Kurnia Sya'ranie serta Munrokhim Misanam, salah satu investigatior KPPU Frans Adiatma, Yamaha dan Honda bersepakat menetapkan haraga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

"YIMM dan AHM selalu menguasai kurang lebih 97% pangsa pasar sepeda motor skuter matik. Di tahun 2013 market share Honda mencapai 69,96 % dan Yamaha 28,38%," kata Frans dalam persidangan di KPPU, Jakarta, Selasa (19/7/2017).
 
Dikatakan pula dalam praktik dugaan kartel yang dilakukan oleh kedua pabrikan motor skuter matik ini, Frans mengatakan antara waktu 2013 hingga 2014 Presiden Direktur YIMM pada saat itu Yoichiro Kojima mengirimkan beberapa email (surat elektornik) kepada jajaran direksi AHM. Email itu berisikan kesepakatan penyesuaian harga-harga motor skuter matik di antara kedua pabrikan itu.
 
Perbincangan antara kedua jajaran direksi perusahaan itu terjadi sekitar 2013 hingga 2014. Dalam kesempatan yang sama setelah persidangan usai, Ketua KPPU M Syarkawi Ra'uf megatakan, kedua produsen sepeda motor ini memang menguasai pangsa pasar di Indonesia.
 
"Motif dari praktik kartel ini khususnya di industri sepeda motor adalah perusahaan yang sudah menguasai pasar menetapkan harga setinggi-tingginya. Kedua untuk menghambat pendatang baru di industri ini," jelas Syarkawi. Menurut Syarkawi, harga per unit untuk sepeda motor skuter matik seharusnya tidak melebihi Rp 12 juta di pasaran.
 
"Jika ongkos produksi membutukan Rp 7 -8 juta, dijual 12 juta saja sudah untung untuk satu unitnya," kata Syarkawi.
 
Syarkawi mengatakan pihaknya membutuhkan 5 hingga 6 bulan ke depan untuk menyelesaikan persidangan ini sampai pada putusan akhir untuk kedua perusahaan yang diduga terlibat kartel industri sepeda motor.
 
Sanksi yang akan diberikan jika keduanya terbukti, paling tidak kata Syarkawi adalah administrasi denda persaingan yang mencapai Rp 25 miliar. "Namun itu pun nanti tergantung temuan selama persidangan. Jika majelis komisi membuat rekomendasi - rekomendasi tertentu," jelasnya.
 
Dari pihak Yamaha yang diwakili oleh Asisten General Manager M Masykur mengatakan, pihaknya berserta tim kuasa hukum akan mempelajari atas tuduhan yang telah disampaikan di persidangan.
 
"Yang Jelas Yamaha tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Maka dari itu kami mengumpulkan bukti dan mempelajari tuduhan secara detailnya kepada kami," kata Masykur. Sedangkan pihak dari Honda tidak hadir dalam persidangan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan