Honda dan Yamaha bantah adanya kartel untuk skutik 110 cc - 125 cc. Doc MI
Honda dan Yamaha bantah adanya kartel untuk skutik 110 cc - 125 cc. Doc MI

dugaan kartel harga

Honda dan Yamaha Menyebut Tuduhan Kartel Mengada-ada

Ekawan Raharja • 10 Januari 2017 14:09
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan kartel antara Honda dan Yamaha sudah mulai memasuki babak akhir persidangan. Honda dan Yamaha optimistis tuduhan tersebut tidak pernah terjadi. 
 
"Yamaha tidak pernah melakukan kartel. Kami, seluruh staff Yamaha, selalu dididik untuk untuk tidak melakukan hal tersebut dan kami cinta sepeda motor," ujar Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Minoru Morimoto, saat ditemui Metrotvnews.com di Hotel Borobudur, Senin (9/1/2017). 
 
Hal senada diucapkan Vice Presiden Direktur PT YIMM, Dionisius Beti. Ia berani memastikan kerja sama dengan Honda dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110 cc - 125 cc tidak pernah ada.

"Honda dan Yamaha bersaing memasarkan produk dengan sehat. Yamaha sudah bersaing dengan Honda selama 55 tahun. Jadi kita tidak mungkin macam-macam. Apalagi kartel. Kami bersaing dengan sehat," ujar Dion.


Dion dan kuasa hukum Yamaha punya sejumlah alasan untuk membantah dugaan kartel. Dion menegashkan tidak pernah ada perjanjian kesepatan antara Yamaha dan Honda selama proses kasus ini berjalan. Selain itu, mereka yakin tidak ada peneratapan harga bersama, tidak ada bukti ekonomi, dan terdapat persaingan yang sangat ketat.

Baca juga: Investigator KPPU Yakin Honda-Yamaha Melakukan Kartel
 
"Tim investigator diduga telah melakukan pelanggaran due process of law dengan mendatangi kantor Yamaha dan mengambil dokumen. Mereka datang tanpa surat pemberitahuan dan tanpa pendampingan pihak berwajib," lanjut Dion.
 
General Manager of Corporate Secretary and Legal PT AHM, Andi Hartanto, juga tak mau disalahkan. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Komisi dapat memberikan putusan yang adil.
 
"Saya berharap KPPU bisa memberikan keputusan yang adil dan bijaksana. Sehingga situasi perekonomian bisa kembali kondusif. Perusahaan yang sudah memiliki reputasi tentu tidak akan bermain-main dengan kartel," ucapnya seusai persidangan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Senin (9/1/2017)
 
Sebelumnya, tim investigator KPPU menduga Yamaha-Honda melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Dugaan kartel ini terkait penjualan jenis skutik 110-125cc, yakni untuk model Honda Beat dan Yamaha Mio.
 
Saat ini sidang sudah memasuki fase musyawarah Majelis Komisi KPPU. Rencananya pembacaan putusan perkara nomor 04/KPPU-I/2016 tersebut akan dilakukan sebelum 20 Februari 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan