Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memandang sistem ini perlu didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menjalankannya.
Trubus mengatakan penerapan aturan pengurangan poin bagi yang melanggar lalu lintas itu memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Ada celahnya. Kalau poinnya tinggal mau sedikit, nanti di situ bisa ditekan ‘damai-damai’. Bisa digunakan untuk memaksa pengendara untuk membayar sekian rupiah," ucap Trubus dikutip dari Antara.
Selain itu, menurut dia, masyarakat memiliki cara-cara untuk mengakali aturan yang ada sehingga berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, dia berpendapat perlu ada penguatan dan pembenahan dari sisi SDM dalam praktik penerapan aturan tersebut. Selain itu perlu juga adanya pengawasan dari masyarakat pada pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
"Sebenarnya belum ada ruang aduan, aduan yang ditindaklanjuti secara praktis," beber Trubus.
Apabila diberikan ruang aduan, kata dia, masyarakat dapat mengawasi dan mengadukan apabila ada hal-hal yang tidak lumrah dalam penerapan aturan tersebut oleh personel polantas di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangannya.
Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:
Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
Jakarta: Korps
Lalu Lintas (
Korlantas)
Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memandang sistem ini perlu didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menjalankannya.
Trubus mengatakan penerapan aturan pengurangan poin bagi yang melanggar lalu lintas itu memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Ada celahnya. Kalau poinnya tinggal mau sedikit, nanti di situ bisa ditekan ‘damai-damai’. Bisa digunakan untuk memaksa pengendara untuk membayar sekian rupiah," ucap Trubus dikutip dari Antara.
Selain itu, menurut dia, masyarakat memiliki cara-cara untuk mengakali aturan yang ada sehingga berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, dia berpendapat perlu ada penguatan dan pembenahan dari sisi SDM dalam praktik penerapan aturan tersebut. Selain itu perlu juga adanya pengawasan dari masyarakat pada pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
"Sebenarnya belum ada ruang aduan, aduan yang ditindaklanjuti secara praktis," beber Trubus.
Apabila diberikan ruang aduan, kata dia, masyarakat dapat mengawasi dan mengadukan apabila ada hal-hal yang tidak lumrah dalam penerapan aturan tersebut oleh personel polantas di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangannya.
Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:
- Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
- Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
- Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
- Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)