Jakarta - Masyarakat yang ingin beralih dari sepeda motor berbahan bakar bensin ke motor listrik kini dapat memulai proses konversi melalui platform resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu pilihan bengkel yang dapat ditemukan melalui platform tersebut adalah ATR, yang berlokasi di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kehadiran bengkel ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan konversi motor listrik, sekaligus mendukung transisi menuju mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Melalui proses konversi, sepeda motor yang sebelumnya menggunakan mesin pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE) dapat diubah menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Pendaftaran konversi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://ebtke.esdm.go.id/konversi/. Platform ini memungkinkan calon pemohon mengajukan konversi dan mencari bengkel pelaksana sesuai lokasi yang diinginkan.
Proses pengajuan konversi dapat dimulai dengan beberapa langkah berikut:
1. Buka situs resmi konversi ESDM
Kunjungi ebtke.esdm.go.id/konversi, kemudian pilih menu Mendaftar Konversi untuk memulai pengajuan.
2. Pilih bengkel pelaksana konversi
Pada daftar Bengkel Pelaksana Konversi, pilih kota atau wilayah yang diinginkan. Untuk lokasi bengkel resmi di bawah naungan United E-Motor, cari Kota Tangerang Selatan, lalu klik Refresh untuk menampilkan daftar bengkel yang tersedia. Selanjutnya, pilih bengkel ATR di Alam Sutera dengan menekan tombol Pilih Bengkel pada daftar yang ditampilkan.
3. Lengkapi data pemohon dan kendaraan
Isi formulir pendaftaran dengan data identitas pemohon serta informasi sepeda motor yang akan dikonversi sesuai dokumen resmi.
4. Tunggu konfirmasi dari bengkel
Setelah pengajuan dilakukan, pemohon dapat menunggu informasi dan arahan lanjutan dari bengkel mengenai pemeriksaan kendaraan, kelengkapan dokumen, serta jadwal kedatangan.
5. Lakukan pemeriksaan dan sepakati biaya konversi
Bengkel akan memeriksa kondisi fisik kendaraan, kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumennya, serta kelayakannya untuk dikonversi. Pemohon kemudian memperoleh informasi mengenai biaya, komponen yang digunakan, dan ketentuan pengerjaan sebelum menyepakati proses konversi.
6. Jalani proses konversi dan pengujian kendaraan
Setelah kesepakatan tercapai, bengkel melaksanakan konversi sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Kendaraan hasil konversi selanjutnya harus memenuhi persyaratan pengujian dan kelaikan jalan serta menjalani proses administrasi perubahan data kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
Pada tahap ini, bengkel turut mengajukan permohonan penerbitan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang dilakukan secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Setelah SUT dan SRUT terbit, maka Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang diperlukan. Setelah proses administrasi selesai, maka motor konversi sudah dapat diserahterimakan kepada pemiliknya.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan konversi, calon pemohon sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
KTP pemilik kendaraan, dengan data yang sesuai dengan dokumen kendaraan.
STNK dan BPKB asli, untuk pemeriksaan identitas dan legalitas kendaraan.
Sepeda motor dalam kondisi layak untuk dikonversi, yang akan ditentukan melalui pemeriksaan bengkel. Nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.
Status pajak dan administrasi kendaraan yang tertib, termasuk memastikan tidak ada tunggakan atau kendala legalitas yang menghambat proses registrasi. Kesediaan memenuhi biaya konversi sesuai penawaran dan kesepakatan dengan bengkel.
Kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan akan diverifikasi dalam proses pengajuan. Persyaratan teknis tambahan dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan pemerintah yang berlaku.
United E-Motor Dorong Peralihan ke Mobilitas Listrik
Direktur PT Bintang Mas Lestari, Winston Mulyadi, menyampaikan bahwa konversi motor BBM ke motor listrik merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mulai menggunakan kendaraan listrik tanpa harus mengganti seluruh kendaraannya. Menurutnya ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk beralih ke mobilitas listrik.
"Kami melihat akses terhadap informasi, bengkel pelaksana, serta layanan purnajual menjadi faktor penting agar masyarakat semakin memahami proses dan manfaat konversi ini. Melalui bengkel ATR di Alam Sutera, Kami berharap masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan memulai pengajuan konversi,” ujar Winston Mulyadi.
Ia menambahkan, proses konversi tetap perlu dilakukan melalui bengkel yang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur teknis serta administrasi yang berlaku, sehingga kendaraan hasil konversi dapat memenuhi ketentuan keselamatan dan legalitas untuk digunakan di jalan raya.
Melalui informasi dan akses pendaftaran yang semakin mudah, United E-Motor berharap semakin banyak masyarakat mengenal pilihan konversi sebagai bagian dari perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan