Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor per Rabu (1-10-2023). Siap-siap bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi untuk dikenakan tilang dan membayar denda yang sudah ditentukan.
"Prosedur pemeriksaan hingga penilangan sama," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dikonfirmasi oleh Antara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023. Pemberlakuan kembali tilang uji emisi sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ. Berikut rinciannya:
Motor: Rp250.000
Mobil: Rp500.000
Lokasi Razia Uji Emisi pada Rabu, 1 November 2023, di Jakarta:
Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang
uji emisi bagi kendaraan bermotor per Rabu (1-10-2023). Siap-siap bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi untuk dikenakan tilang dan membayar denda yang sudah ditentukan.
"Prosedur pemeriksaan hingga penilangan sama," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dikonfirmasi oleh Antara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023. Pemberlakuan kembali tilang uji emisi sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ. Berikut rinciannya:
- Motor: Rp250.000
- Mobil: Rp500.000
Lokasi Razia Uji Emisi pada Rabu, 1 November 2023, di Jakarta:
- Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
- Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
- Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
- Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)