Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Bagi pengendara kendaraan roda dua, jenis SIM yang wajib dimiliki adalah SIM C.
Melansir laman Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani. Serta, telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaran bermotor.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C. Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yakni:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Pembuatan SIM C
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat SIM C:
Berusia 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C I, dan 19 tahun untuk SIM C II.
Membawa pas foto
Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Bagi pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Sedangkan pemohon SIM C II wajib memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara Membuat SIM C
Adapun cara membuat SIM C, yakni:
Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM.
Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
Mengikuti ujian teori.
Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
Setelah lulus uji teori dan praktik, maka petugas akan memanggil untuk proses pembuatan SIM.
Tarif Pembuatan SIM C
Mengutip laman NTMC Polri, biaya pengajuan SIM C baru sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biasa Rp75.000.
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (
SIM) harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Bagi pengendara kendaraan roda dua, jenis SIM yang wajib dimiliki adalah SIM C.
Melansir laman Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani. Serta, telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaran bermotor.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C. Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yakni:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Pembuatan SIM C
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat SIM C:
- Berusia 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C I, dan 19 tahun untuk SIM C II.
- Membawa pas foto
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Bagi pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Sedangkan pemohon SIM C II wajib memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara Membuat SIM C
Adapun cara membuat SIM C, yakni:
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM.
- Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Setelah lulus uji teori dan praktik, maka petugas akan memanggil untuk proses pembuatan SIM.
Tarif Pembuatan SIM C
Mengutip laman NTMC Polri, biaya pengajuan SIM C baru sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biasa Rp75.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)