Jakarta: Tren kendaraan modifikasi atau kendaraan custom memang cukup menggeliat di Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang. Oleh sebab itu, Ikatan Motor Indonesia (IMI) mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai kendaraan-kendaraan custom.
Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo, mengumumkan IMI bersama Kemenhub sedang menyelesaikan peraturan/prosedur legalitas modifikasi otomotif (kendaraan custom). Agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya.
"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mendukung perkembangan kendaraan custom di Indonesia, dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal. Melainkan produksi terbatas untuk hobi. Legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersama Kemenhub, yang rencananya juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)," ujar Bamsoet.
Ketua MPR RI ini menjelaskan, peraturan/prosedur tersebut juga mengatur siapa saja pihak yang bisa mengurus legalitas kendaraan kustom. Antara lain pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang mengganti mesin kendaraannya, kendaraannya memiliki masalah pada nomor rangka berkarat/keropos, serta yang membuat kendaraan full custom. Kehadiran payung hukum yang jelas diharapkan bisa membuat hobi otomotif masyarakat meningkat, serta UMKM juga kian sejahtera.
"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu harus mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan perbengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian, dan Polri," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan dengan adanya peraturan/prosedur yang jelas, memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom Indonesia untuk bisa dikirim ke luar negeri, baik untuk dijual maupun mengikuti pameran Internasional. IMI memiliki beberapa pengalaman, pihak bea cukai seringkali kesulitan memberikan izin keberangkatan kendaraan kustom lantaran tidak ada dokumen legalitas yang jelas.
"Padahal, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk Custom Revolution di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu," terang Bamsoet.
Pria penggemar otomotif ini juga menambahkan kendaraan kustom bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif. Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan custom, dari mulai helm, knalpot, spion, jaket, sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.
"Potensi pasar kendaraan custom sangat besar karena Indonesia memiliki sekitar 52 juta penduduk kelas menengah. Modal membuka usahanya pun tidak terlalu besar. Begitupun dengan potensi pasar/market Internasional. Terlebih hasil kendaraan custom Indonesia sudah mendapat tempat di hati pecinta kendaraan custom dunia," pungkas Bamsoet.
Jakarta: Tren kendaraan modifikasi atau kendaraan custom memang cukup menggeliat di Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang. Oleh sebab itu, Ikatan Motor Indonesia (IMI) mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai kendaraan-kendaraan custom.
Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo, mengumumkan IMI bersama Kemenhub sedang menyelesaikan peraturan/prosedur legalitas modifikasi otomotif (kendaraan custom). Agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya.
"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mendukung perkembangan kendaraan custom di Indonesia, dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal. Melainkan produksi terbatas untuk hobi. Legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersama Kemenhub, yang rencananya juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)," ujar Bamsoet.
Ketua MPR RI ini menjelaskan, peraturan/prosedur tersebut juga mengatur siapa saja pihak yang bisa mengurus legalitas kendaraan kustom. Antara lain pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang mengganti mesin kendaraannya, kendaraannya memiliki masalah pada nomor rangka berkarat/keropos, serta yang membuat kendaraan full custom. Kehadiran payung hukum yang jelas diharapkan bisa membuat hobi otomotif masyarakat meningkat, serta UMKM juga kian sejahtera.
"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu harus mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan perbengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian, dan Polri," jelas Bamsoet.