Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan menyita sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Moge tersebut kini ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Lembaga Antirasuah di Cawang, Jakarta Timur.
Motor itu berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan aksen garis emas.
Tidak tercatat di LHKPN
Terbaru diketahui motor Royal Enfield tersebut tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya.
Kendaraan itu disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pihak KPK akan menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pemeriksaan Ridwan Kamil, nanti.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan kepada penyidik, karena hanya penyidik yang mengetahui kebutuhan pemberkasan kasus.
"Karena kan dari suatu perkara itu pasti ada yang diprioritaskan, mana kemudian ini bisa dikesampingkan, itu pertimbangan penyidik," ujar Setyo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan menyita sepeda motor
Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil.
Moge tersebut kini ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Lembaga Antirasuah di Cawang, Jakarta Timur.
Motor itu berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan aksen garis emas.
Tidak tercatat di LHKPN
Terbaru diketahui motor Royal Enfield tersebut tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
"Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya.
Kendaraan itu disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pihak KPK akan menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pemeriksaan Ridwan Kamil, nanti.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan kepada penyidik, karena hanya penyidik yang mengetahui kebutuhan pemberkasan kasus.
"Karena kan dari suatu perkara itu pasti ada yang diprioritaskan, mana kemudian ini bisa dikesampingkan, itu pertimbangan penyidik," ujar Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)