Anti-lock braking system (ABS) untuk sepeda motor. Bosch
Anti-lock braking system (ABS) untuk sepeda motor. Bosch

Malaysia Wajibkan ABS untuk Motor, Indonesia Perlu Ikuti?

Ekawan Raharja • 22 Agustus 2024 08:01

Jakarta: Malaysia segera memberlakukan peraturan yang mewajibkan sepeda motor memiliki fitur anti-lock braking system (ABS) per 1 Januari 2024. Peraturan ini cocok juga diterapkan di Indonesia, mengingat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di Indonesia juga tinggi.
 
Ketua Sub Komite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, menyebutkan untuk saat ini belum ada aturan yang mewajibkan penggunaan ABS di Indonesia. Namun mewajibkan ABS di sepeda motor merupakan hal yang bagus dari aspek keselamatan.
 
"Jika muncul wacana agar hal itu juga diterapkan di Indonesia hal itu tentu saja sangat bagus mengingat angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia sangat tinggi dan kasus over speed sepeda motor di Indonesia juga sulit dikendalikan,” kata Wildan melalui pesan singkatnya di Indonesia.

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 mencapai 116 ribu kasus. Kemudian dari total kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, 77 persen diantaranya melibatkan sepeda motor.
 
 

Baca Juga:
Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Biaya Pembuatan SIM C


 
“Oleh sebab itu jika sepeda motor dilengkapi dengan fitur teknologi yang baik untuk mengurangi fatalitas tentu ini selaras dgn RUNK LLAJ yang memang bertujuan untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu-lintas di Indonesia,” katanya.
 
Wildan menyebutkan ABS memang teknologi yang dirancang untuk mengurangi risiko roda selip saat pengendara motor melakukan pengereman keras.
 
“Rem ABS adalah sebuah teknologi yang digunakan pada kendaraan roda empat ke atas maupun roda dua untuk mengurangi risiko selip yang terjadi karena roda terkunci pada saat pengemudi melakukan hard braking pada kecepatan tinggi di jalan yang cukup licin,” beber Wildan.
 
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia akan mulai memberlakukan peraturan tersebut per 1 Januari 2025. Peraturan ini diperuntukan bagi sepeda motor dengan kubikasi mesin 150 cc ke atas.
 
Berdasarkan studi selama dua tahun yang dilakukan oleh Kementerian Transportasi Malaysia, hal ini merupakan persyaratan wajib untuk mengurangi peningkatan jumlah kematian terkait sepeda motor.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan