Ini adalah persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68.
Banyak yang beranggapan fotokopi STNK bisa dijadikan pengganti STNK asli. Hal ini sudah menjadi kebiasaan ketika pemilik kendaraan sedang tidak memegang STNK asli dengan alasan masih dalam proses pengurusan pajak dan lain-lain.
Lalu bisakah fokokopi STNK dijadikan pengganti STNK asli? Jawabannya ternyata tidak bisa.
Dalam berlalu lintas, penting untuk selalu mematuhi peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku, termasuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK asli. Jika bukan yang asli mengakibatkan konsekuensi hukum.
Baca juga: Langkah-langkah Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Lengkap dengan Biayanya |
Tetap ditilang
Menunjukkan fotokopi dokumen tidaklah cukup, karena STNK sudah dianggap sebagai salah satu perlengkapan wajib saat berkendara. Dasar hukkumnya yaitu Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
Penggunaan fotokopi STNK diibaratkan seperti berbelanja dengan uang fotokopi yang jelas tidak sah. Begitupun dengan membawa fotokopi STNK yang konsekuensinya Anda akan tetapi ditilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News