Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Tilang Elektronik

10 Dosa Pengguna Kendaraan Bermotor yang Terekam Tilang Elektronik

Ekawan Raharja • 23 Maret 2021 16:00
Jakarta: Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) secara nasional dengan memanfaatkan teknologi kamera pengawas. Secara keseluruhan kamera ini akan merekam 'dosa-dosa' para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya dan membantu petugas kepolisian dalam penegakan peraturan.
 
Menurut laman NTMC Polri, ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ke-10 pelanggaran tersebut adalah:
 
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 3 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Pemberlakukan sistem tilang elektronik ini akan didukung dengan 244 unit kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
 
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. “Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede.
 

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
 
“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” jelas Abrianto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan