Sejumlah motor gede menerobos lampu merah. Instagram/dashcam_owners_indonesia
Sejumlah motor gede menerobos lampu merah. Instagram/dashcam_owners_indonesia

Viral Moge Terobos Lampu Merah, Bisa Dihukum Penjara Loh

Ekawan Raharja • 26 Juli 2023 13:11
Jakarta: Perilaku buruk pengendara sepeda motor menerobos lampu merah masih kerap ditemui sehari-hari. Aksi berbahaya ini tidak hanya dilakukan oleh para pengguna motor berukuran kecil, bahkan para penunggang motor gede.
 
Sebuah potongan video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia menunjukan kondisi jalanan yang berhenti karena terkena lampu merah. Tetapi tidak dengan rombongan Harley-Davidson yang tidak mengindahkan lampu merah dan menerobos, serta diikuti sejumlah skuter matik.
 
Aksi berbahaya rombongan Harley-Davidson ini sempet memotong jalur bus, dan membuat bus Transjakarta harus berhenti sejenak. Bus akhirnya melanjutkan perjalanan, dan rombongan moge ini kemudian melanjutkan perjalanan.

Peraturan mengenai APILL (Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah ini sudah tercantum di dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan secara spesifik di Pasal 106 Ayat 4 menyebutkan sanksi yang akan diterima para pengguna jalan apabila melanggar lampu merah.

Baca Juga:
Unik Nih, Bisa Pesan Mobil di Dealer Mobil Bekas Ini

 
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
 
Sejumlah kendaraan memang diberikan hak khusus di mana bisa mengabaikan lampu merah. Kendaraan-kendaraan prioritas ini disebutkan disebutkan di pasar 134, diantaranya;
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan