Alva One. Seven Events
Alva One. Seven Events

Hore, Pemerintah Longgarkan Syarat Bantuan Pembelian Motor Listrik

Ekawan Raharja • 30 Agustus 2023 11:05
Jakarta: Pemerintah kini mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pembelian motor listrik. Kini untuk pembelian motor listrik cukup menunjukan 1 KTP, dan bisa mendapatkan bantuan pembelian dari Pemerintah.
 
Perluasan penerimaan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua ini ditandai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
 
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan resminya.
 
Baca Juga:
Kemendag Minta Honda Prioritaskan Hak Konsumen

 
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Agus.
 
Permenperin 21/2023 juga menegaskan dalam melakukan proses pembelian sepeda motor listrik, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan