Jakarta: Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Jika melihat sejumlah kebijakan di negara lain, pemerintahnya juga ada yang melarang para pengendara sepeda motor menggunakan sandal saat berkendara.
Tim Medcom.id merangkum informasi sejumlah negara yang melarang para pengendara sepeda motor menggunakan sandal saat pergi:
India
India merupakan salah satu negara yang penduduknya gemar mengendarai sepeda motor untuk beraktivitas. Di sini, pemerintah juga memberlakukan larangan bagi pengendara sepeda motor menggunakan sandal saat di atas kuda besi.
Ada sejumlah alasan kenapa dilarang menggunakan sandal, mulai dari grip yang rendah untuk sandal hingga ada resiko kaki terselip saat memindahkan gigi dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Oleh sebab itu, pengendara yang menggunakan sandal dikenakan tilang sebesar INR (rupee) 1.000 atau sekitar Rp200 ribuan.
Filipina
Filipina juga melarang warganya menggunakan sandal ketika sedang mengendarai sepeda motor. Bahkan hanya sekadar untuk pergi ke minimarket atau bepergian singkat.
Kalau melanggar, siap saja kena tilang sebesar 500 Peso atau sekitar Rp138 ribuan. Kemudian apabila masih melanggar maka denda tilang akan dinaikan, dan lama-lama bisa saja SIM dibekukan.
Indonesia akan Menilang Bagi Pengguna Sendal Saat Motoran?
Irjen Firman Shantyabudi mengakui bahwa larangan penggunaan sandal saat berkendara merupakan Imbauan. Firman menjelaskan petugas hanya akan memberikan teguran dan edukasi agar masyarakat memproteksi dirinya.
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman.
Oleh sebab itu, pengendara yang menggunakan sandal dikenakan tilang sebesar INR (rupee) 1.000 atau sekitar Rp200 ribuan.
Filipina
Filipina juga melarang warganya menggunakan sandal ketika sedang mengendarai sepeda motor. Bahkan hanya sekadar untuk pergi ke minimarket atau bepergian singkat.
Kalau melanggar, siap saja kena tilang sebesar 500 Peso atau sekitar Rp138 ribuan. Kemudian apabila masih melanggar maka denda tilang akan dinaikan, dan lama-lama bisa saja SIM dibekukan.
Indonesia akan Menilang Bagi Pengguna Sendal Saat Motoran?
Irjen Firman Shantyabudi mengakui bahwa larangan penggunaan sandal saat berkendara merupakan Imbauan. Firman menjelaskan petugas hanya akan memberikan teguran dan edukasi agar masyarakat memproteksi dirinya.
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)