Sistem swap battery. Gogoro
Sistem swap battery. Gogoro

Kendaraan Listrik

Pemerintah Serius Kembangkan Teknologi Swap Battery

Ekawan Raharja • 06 Juni 2022 14:00
Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Termasuk mengembangkan sistem swap baterai atau tuker baterai untuk mengatasi proses waktu pengisian baterai.
 
“Kami berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, sehingga menjadi pemain penting dalam global supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian(Kemenperin), Taufiek Bawazier, melalui situs resminya.
 
Dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency, dan Indonesia R&D Institution.
 
“Kami memberikan apresiasi kepada semuanya atas kontribusi dan kerjasamanya sehingga proyek demonstrasi sepeda motor listrik dengan teknologi swap battery dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi Covid-19,” tutur Taufiek.
 
Lebih lanjut, hasil studi proyek tersebut dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai model bisnis battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor.
 
 
”Sehingga dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia,” imbuhnya.
 
Taufiek menegaskan, dalam upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
 
”Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0% dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ungkapnya.
 
Di samping itu, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya. ”Patut diapresiasi bahwa para Agen Pemegang Merek (APM) berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program LCEV,” tandasnya.
 
Taufiek optimistis, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi pada triwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2 persen (y-on-y).
 
“Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01 persen pada triwulan I-2022,” ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan