Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi konversi kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2023.
“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan konversi kendaraan bermotor listrik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hendro menyampaikan, sektor transportasi masih menjadi pengguna energi terbesar di mana sebagian besar berasal dari penggunaan bahan bakar minyak yang diimpor. Salah satu upaya untuk menurunkan impor BBM adalah dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Peraturan Menteri Perhubungan No 30 Tahun 2023
Menurut dia, percepatan tersebut bisa dipenuhi dengan hadirnya kendaraan listrik baru maupun melalui kendaraan konversi BBM ke listrik. Ia mengungkapkan, Permenhub 39 Tahun 2023 merupakan perubahan dari PM 65 Tahun 2020.
Adapun beberapa perubahan yang dimuat di PM 39 Tahun 2023 ini di antaranya mengenai registrasi dan identifikasi yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor, komponen konversi, klasifikasi bengkel konversi menjadi 2 (dua) tipe bengkel konversi, permohonan pengajuan konversi, lokasi pengujian tipe konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bengkel konversi sepeda motor.
Selain itu, setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak sepeda motor bakar yang telah diregistrasi dan diidentifikasi, dapat dilakukan konversi menjadi KBLBB.
Konversi tersebut dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.
“Sesuai arahan Presiden, program konversi kendaraan BBM ke listrik bertujuan mengurangi emisi karbon, sekaligus akan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional karena akan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM impor,” ujarnya.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi konversi
kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2023.
“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan konversi kendaraan bermotor listrik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hendro menyampaikan, sektor transportasi masih menjadi pengguna energi terbesar di mana sebagian besar berasal dari penggunaan bahan bakar minyak yang diimpor. Salah satu upaya untuk menurunkan impor BBM adalah dengan menggalakkan penggunaan kendaraan listrik melalui percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Peraturan Menteri Perhubungan No 30 Tahun 2023
Menurut dia, percepatan tersebut bisa dipenuhi dengan hadirnya kendaraan listrik baru maupun melalui kendaraan konversi BBM ke listrik. Ia mengungkapkan, Permenhub 39 Tahun 2023 merupakan perubahan dari PM 65 Tahun 2020.
Adapun beberapa perubahan yang dimuat di PM 39 Tahun 2023 ini di antaranya mengenai registrasi dan identifikasi yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor, komponen konversi, klasifikasi bengkel konversi menjadi 2 (dua) tipe bengkel konversi, permohonan pengajuan konversi, lokasi pengujian tipe konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bengkel konversi sepeda motor.
Selain itu, setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak sepeda motor bakar yang telah diregistrasi dan diidentifikasi, dapat dilakukan konversi menjadi KBLBB.
Konversi tersebut dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.
“Sesuai arahan Presiden, program konversi kendaraan BBM ke listrik bertujuan mengurangi emisi karbon, sekaligus akan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional karena akan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM impor,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)