Jakarta: Kepolisian kini sedang mempersiapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Selain itu, mereka juga memberikan inovasi dengan menghadirkan ETLE Mobile.
Lantas apa perbedaan ETLE dan ETLE mobile? Situs NTMC Polri menjelaskan Secara fungsi, ETLE mobile memiliki fungsi yang sama seperti ETLE, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE hanya terletak pada posisi penempatannya. Bila ETLE hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian. Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.
“Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang dimana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, lanjut Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
ETLE mobile yang diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja resmi diluncurkan Sabtu 20 Maret 2021 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Inovasi ini dihadirkan sebagai bentuk tindak lanjut komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT serta perwujudan menuju Polri PRESISI.
Total sekarang ini ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. "Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan proses penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Irjen Pol Fadil Imran.
ETLE mobile yang diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja resmi diluncurkan Sabtu 20 Maret 2021 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Inovasi ini dihadirkan sebagai bentuk tindak lanjut komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT serta perwujudan menuju Polri PRESISI.
Total sekarang ini ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. "Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan proses penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Irjen Pol Fadil Imran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)