Jakarta: Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya di masa lebaran Idulfitri 1445 H tidak perlu khawatir mati dan membuat ulang. Karena Polisi memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM usai libur lebaran.
Hal ini termaktub di Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri. Disebutkan pelayanan SIM tutup pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kemudian pelayanan SIM pada 31 Maret-7 April 2025 juga tutup untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," tulis dalam unggahan Instagram korlantaspolri.ntmc.
Bila melakukan perpanjangan pada periode tersebut, artinya meski SIM kamu sudah mati karena lewat masa berlaku, tak perlu bikin baru. Tapi kalau perpanjangan dilakukan di luar tenggat waktu tersebut, siap-siap bikin baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM, bisa melalui SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi
Fotokopi bukti cek kesehatan dari dokter
Bukti tes psikologi
Formulir permohonan yang telah diisi
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Jakarta: Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (
SIM) yang habis masa berlakunya di masa lebaran
Idulfitri 1445 H tidak perlu khawatir mati dan membuat ulang. Karena Polisi memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM usai libur lebaran.
Hal ini termaktub di Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri. Disebutkan pelayanan SIM tutup pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kemudian pelayanan SIM pada 31 Maret-7 April 2025 juga tutup untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," tulis dalam unggahan Instagram korlantaspolri.ntmc.
Bila melakukan perpanjangan pada periode tersebut, artinya meski SIM kamu sudah mati karena lewat masa berlaku, tak perlu bikin baru. Tapi kalau perpanjangan dilakukan di luar tenggat waktu tersebut, siap-siap bikin baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM, bisa melalui SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi
- Fotokopi bukti cek kesehatan dari dokter
- Bukti tes psikologi
- Formulir permohonan yang telah diisi
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)