City touring motor konversi yang dimiliki Kementerian ESDM. Kementerian ESDM
City touring motor konversi yang dimiliki Kementerian ESDM. Kementerian ESDM

Motor Listrik

Kementerian ESDM Genjot Konversi 1.000 Motor Listrik Tahun Ini

Ekawan Raharja • 26 Juli 2022 12:00
Jakarta: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan komitmennya untuk melaksanakan Program Konversi 1.000 unit Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik sesuai dengan target yang ditetapkan terus dikuatkan. Target ini kian realistis berkat dukungan instansi terkait melakukan Rapat Koordinasi Pilot Project Program Konversi 1.000 Unit Sepeda Motor BBM Ke Listrik dan penandatangan komitmen bersama.
 
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Luh Nyoman Puspa Dewi, menyebutkan "Tahun 2021 telah melakukan konversi motor BBM ke listrik sebanyak 100 unit dan itu dilakukan oleh Kementerian ESDM dari motor-motor yang dimiliki oleh Kementerian ESDM, tahun ini kita melangkah ke 1.000 unit. Pemerintah ingin memberi contoh kepada masyarakat agar tercipta pasar sepeda motor listrik."
 
Saat ini juga Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan bengkel-bengkel Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk melakukan pelatihan konversi motor BBM ke listrik. Kerja sama dengan produsen komponen juga dilakukan untuk mendapatkan harga komponen yang ekonomis.
 
"Setidaknya 50 bengkel UKM telah dilatih untuk program konversi 1.000 unit motor untuk tahun ini. Untuk mendapatkan nilai keekonomian komponen, Kementerian ESDM juga telah menjalin kerja sama dengan produsen komponen seperti PT Chengko Harapan Nusantara, PT Baja Elektrik Motor, dan PT Industri Battery Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat melokalisasi komponen konversi dengan nilai keekonomian yang terjangkau," jelasnya disitat dari situs resmi Kementerian ESDM.
 
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menambahkan program konversi motor BBM ke Listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan