Jakarta: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan komitmennya untuk melaksanakan Program Konversi 1.000 unit Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik sesuai dengan target yang ditetapkan terus dikuatkan. Target ini kian realistis berkat dukungan instansi terkait melakukan Rapat Koordinasi Pilot Project Program Konversi 1.000 Unit Sepeda Motor BBM Ke Listrik dan penandatangan komitmen bersama.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Luh Nyoman Puspa Dewi, menyebutkan "Tahun 2021 telah melakukan konversi motor BBM ke listrik sebanyak 100 unit dan itu dilakukan oleh Kementerian ESDM dari motor-motor yang dimiliki oleh Kementerian ESDM, tahun ini kita melangkah ke 1.000 unit. Pemerintah ingin memberi contoh kepada masyarakat agar tercipta pasar sepeda motor listrik."
Saat ini juga Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan bengkel-bengkel Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk melakukan pelatihan konversi motor BBM ke listrik. Kerja sama dengan produsen komponen juga dilakukan untuk mendapatkan harga komponen yang ekonomis.
"Setidaknya 50 bengkel UKM telah dilatih untuk program konversi 1.000 unit motor untuk tahun ini. Untuk mendapatkan nilai keekonomian komponen, Kementerian ESDM juga telah menjalin kerja sama dengan produsen komponen seperti PT Chengko Harapan Nusantara, PT Baja Elektrik Motor, dan PT Industri Battery Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat melokalisasi komponen konversi dengan nilai keekonomian yang terjangkau," jelasnya disitat dari situs resmi Kementerian ESDM.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menambahkan program konversi motor BBM ke Listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Pada Rapat internal tanggal 21 Juni 2022, Presiden memberikan pengantar bahwa percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukkan (EBT), mulai dari pembangkit listrik tenaga air, angin, surya , secara paralel dengan konversi kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis listrik, percepatan program kendaraan listrik hingga kompor listrik arahan Presiden, siapkan peraturan atau regulasi yang terkait dengan electric vehicle (EV)," ujar Inten.
Ditambahkannya, Presiden setuju untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum dan penentuan kota untuk proyek percontohan. Untuk Proyek percontohan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong sebagai kota percontohan karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga sudah siap hingga titik akhir perubahaan surat-suratnya.
"Presiden juga memberi arahan terhadap usulan Menteri ESDM terkait motor bekas menjadi motor listrik, agar cakupannya lebih luas tidak hanya contoh agar kalkulasi maksimal konversi dari motor bekas ke motor listrik. Bapak Presiden mengharapkan program ini berjalan massif dan tentunya kami sadari kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan, partisipasi, kerja sama dengan Kementerian dan institusi lain, ini adalah kerja bersama," ungkap Inten.
Kementerian ESDM telah meluncurkan proyek percontohan program konversi 100 unit dengan 10 tipe (jenis sepeda motor) pada 17 Agustus 2021. Proses konversi tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Motor listrik tersebut telah lolos uji endurance 10.000 KM selama 48 hari dengan menempuh jalan menanjak, turunan dan macet, baik dalam kondisi hujan maupun panas.
Setelah berhasil melaksanakan Program Konversi 100 unit Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik, tahun 2022 Kementerian ESDM melanjutkan konversi tersebut menjadi 1.000 motor listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030. Hal ini merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengakselerasi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
Kementerian ESDM terus mendorong Program KBLBB ini sebagai bagian dari transisi energi untuk mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih, efisien,mengurangi impor BBM, menghemat devisa serta dapat menghemat subsidi BBM. Target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional dan Rancangan Net Zero Emission adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030.
Jakarta: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan komitmennya untuk melaksanakan Program Konversi 1.000 unit Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik sesuai dengan target yang ditetapkan terus dikuatkan. Target ini kian realistis berkat dukungan instansi terkait melakukan Rapat Koordinasi Pilot Project Program Konversi 1.000 Unit Sepeda Motor BBM Ke Listrik dan penandatangan komitmen bersama.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Luh Nyoman Puspa Dewi, menyebutkan "Tahun 2021 telah melakukan konversi motor BBM ke listrik sebanyak 100 unit dan itu dilakukan oleh Kementerian ESDM dari motor-motor yang dimiliki oleh Kementerian ESDM, tahun ini kita melangkah ke 1.000 unit. Pemerintah ingin memberi contoh kepada masyarakat agar tercipta pasar sepeda motor listrik."
Saat ini juga Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan bengkel-bengkel Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk melakukan pelatihan konversi motor BBM ke listrik. Kerja sama dengan produsen komponen juga dilakukan untuk mendapatkan harga komponen yang ekonomis.
"Setidaknya 50 bengkel UKM telah dilatih untuk program konversi 1.000 unit motor untuk tahun ini. Untuk mendapatkan nilai keekonomian komponen, Kementerian ESDM juga telah menjalin kerja sama dengan produsen komponen seperti PT Chengko Harapan Nusantara, PT Baja Elektrik Motor, dan PT Industri Battery Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat melokalisasi komponen konversi dengan nilai keekonomian yang terjangkau," jelasnya disitat dari situs resmi Kementerian ESDM.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menambahkan program konversi motor BBM ke Listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).