DKI Jakarta: Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami SIM memiliki beberapa golongan berdasarkan jenis, kapasitas, berat, hingga fungsi kendaraan.
Ketentuan mengenai jenis dan golongan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut membagi SIM ke dalam beberapa golongan, termasuk SIM C untuk sepeda motor, SIM A untuk kendaraan roda empat, serta SIM B untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Pemilihan golongan SIM yang tepat penting karena kemampuan pengemudi harus disesuaikan dengan karakteristik kendaraan yang dikendarai.
Golongan SIM C untuk Sepeda Motor
Untuk sepeda motor, terdapat tiga golongan SIM, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Pembagian tersebut didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Baca Juga:
Ini Daftar Motor Harley-Davidson yang Dijual di Indonesia
Sementara SIM C II diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Adapun untuk mendapatkan SIM C II, pemohon wajib memiliki SIM C I selama minimal satu tahun.
Dengan demikian, pengendara sepeda motor berkapasitas mesin lebih besar tidak cukup hanya menggunakan SIM C. Golongan SIM harus disesuaikan dengan kapasitas kendaraan yang digunakan.
SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Selain SIM C, terdapat SIM D dan SIM D I yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C. Sementara SIM D I diperuntukkan bagi kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.
Penggolongan tersebut mempertimbangkan karakteristik kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas sehingga jenis SIM tetap disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan.
Golongan SIM A untuk Kendaraan Roda Empat
Untuk kendaraan roda empat, terdapat SIM A dan SIM A Umum.
SIM A diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk keperluan perseorangan.
Baca Juga:
Simak Daftar Skutik Paling Irit BBM Saat Ini
Sementara itu, SIM A Umum digunakan untuk kendaraan dengan karakteristik serupa yang diperuntukkan sebagai angkutan umum.
Artinya, perbedaan SIM A dan SIM A Umum tidak hanya berkaitan dengan jenis kendaraan, tetapi juga fungsi penggunaannya.
Golongan SIM B untuk Kendaraan di Atas 3.500 Kg
Kendaraan bermotor dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam golongan SIM B.
SIM B I digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Sementara SIM B I Umum diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Adapun SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandengan sesuai ketentuan masing-masing golongan.
Pembagian tersebut dibuat untuk memastikan pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis dan karakteristik kendaraan yang dikendarainya.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan golongan SIM yang dimiliki sudah sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Selain menjadi kelengkapan administrasi saat berkendara, kepemilikan SIM sesuai golongan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
DKI Jakarta: Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami
SIM memiliki beberapa golongan berdasarkan jenis, kapasitas, berat, hingga fungsi kendaraan.
Ketentuan mengenai jenis dan golongan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut membagi SIM ke dalam beberapa golongan, termasuk SIM C untuk sepeda motor, SIM A untuk kendaraan roda empat, serta SIM B untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Pemilihan golongan SIM yang tepat penting karena kemampuan pengemudi harus disesuaikan dengan karakteristik kendaraan yang dikendarai.
Golongan SIM C untuk Sepeda Motor
Untuk sepeda motor, terdapat tiga golongan SIM, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Pembagian tersebut didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Sementara SIM C II diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Adapun untuk mendapatkan SIM C II, pemohon wajib memiliki SIM C I selama minimal satu tahun.
Dengan demikian, pengendara sepeda motor berkapasitas mesin lebih besar tidak cukup hanya menggunakan SIM C. Golongan SIM harus disesuaikan dengan kapasitas kendaraan yang digunakan.
SIM D untuk Penyandang Disabilitas
Selain SIM C, terdapat SIM D dan SIM D I yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C. Sementara SIM D I diperuntukkan bagi kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.
Penggolongan tersebut mempertimbangkan karakteristik kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas sehingga jenis SIM tetap disesuaikan dengan kendaraan yang dikemudikan.
Golongan SIM A untuk Kendaraan Roda Empat
Untuk kendaraan roda empat, terdapat SIM A dan SIM A Umum.
SIM A diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk keperluan perseorangan.
Sementara itu, SIM A Umum digunakan untuk kendaraan dengan karakteristik serupa yang diperuntukkan sebagai angkutan umum.
Artinya, perbedaan SIM A dan SIM A Umum tidak hanya berkaitan dengan jenis kendaraan, tetapi juga fungsi penggunaannya.
Golongan SIM B untuk Kendaraan di Atas 3.500 Kg
Kendaraan bermotor dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam golongan SIM B.
SIM B I digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Sementara SIM B I Umum diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Adapun SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandengan sesuai ketentuan masing-masing golongan.
Pembagian tersebut dibuat untuk memastikan pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis dan karakteristik kendaraan yang dikendarainya.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan golongan SIM yang dimiliki sudah sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Selain menjadi kelengkapan administrasi saat berkendara, kepemilikan SIM sesuai golongan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)