Jakarta: Keberadaan transportasi daring, ojek online (ojol) dan taksi online (taksol), menjadi salah satu sarana mobilitas masyarakat. DPRD DKI Jakarta kemudian memperbaruhi Undang-Undang mengenai transportasi dan lalu lintas, khususnya keberadaan ojol dan taksol.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua, mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas, tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengawasi teknis dari transportasi daring. Inggard mengatakan regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Apakah mereka melalui uji KIR karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan," katanya.
KIR adalah proses pemeriksaaan berkala yang dilakukan pada kendaraan bermotor, khususnya kendaraan niaga seperti truk dan bus. Uji KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan-kendaraan ini memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengatakan untuk saat ini belum ada regulasi tentang transportasi daring. Menurut dia, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur terkait teknisnya. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum dapat mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring.
"Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu memang untuk transportasi daring belum diatur," ujarnya.
Jakarta: Keberadaan
transportasi daring,
ojek online (ojol) dan
taksi online (taksol), menjadi salah satu sarana mobilitas masyarakat.
DPRD DKI Jakarta kemudian memperbaruhi Undang-Undang mengenai transportasi dan lalu lintas, khususnya keberadaan ojol dan taksol.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua, mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang transportasi lalu lintas, tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengawasi teknis dari transportasi daring. Inggard mengatakan regulasi tersebut dapat menjadi patokan keselamatan hingga memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Apakah mereka melalui uji KIR karena yang menyangkut pengangkutan penumpang faktor keselamatan harus diperhitungkan," katanya.
KIR adalah proses pemeriksaaan berkala yang dilakukan pada kendaraan bermotor, khususnya kendaraan niaga seperti truk dan bus. Uji KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan-kendaraan ini memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, mengatakan untuk saat ini belum ada regulasi tentang transportasi daring. Menurut dia, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur terkait teknisnya. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum dapat mengeluarkan aturan apa pun terkait transportasi daring.
"Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu memang untuk transportasi daring belum diatur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)