DKI Jakarta: Tidak sedikit pemilik kendaraan baru yang langsung menggunakannya di jalan meski pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) belum terpasang. Padahal, kendaraan yang belum memiliki STNK dan TNKB resmi tetap harus dilengkapi dokumen sementara berupa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) agar dapat dioperasikan secara legal.
Kasus tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Seorang pengendara sepeda motor listrik dihentikan karena kendaraan yang dikendarainya belum memiliki TNKB.
Saat diperiksa, dan dilaporkan di situs Korlantas Polri, pengendara mengaku motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan sebelumnya sehingga STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan. Pengendara telah menggunakan helm namun diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anggota Korlantas Polri, Brigadir Chici, kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya.
Petugas juga menjelaskan kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat menggunakan STCK beserta TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Honda Bakal Jual Super-ONE dalam Jumlah Terbatas
STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri untuk kendaraan yang belum menyelesaikan proses registrasi. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB otomatis berakhir sehingga kendaraan wajib menggunakan dokumen dan pelat nomor resmi saat beroperasi di jalan.
Kendaraan Wajib Memiliki SIM, STNK, dan TNKB
Kepemilikan SIM menjadi syarat utama bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.
Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Kelengkapan dokumen kendaraan dan kepemilikan SIM menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan sekaligus ketertiban berlalu lintas.
Cara Mengurus STCK untuk Kendaraan Baru
Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Baca Juga:
BPKB Hilang? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Tahapan Mencetak BPKB Baru
Mengisi formulir permohonan STCK.
Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.
Melampirkan izin usaha badan usaha yang mengajukan, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.
Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan kendaraan.
Mengajukan permohonan penerbitan STCK setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Perlu diketahui, STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor. Dokumen tersebut digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara hingga proses registrasi kendaraan selesai. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB tidak lagi diperbolehkan.
DKI Jakarta: Tidak sedikit pemilik kendaraan baru yang langsung menggunakannya di jalan meski pelat nomor atau
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) belum terpasang. Padahal, kendaraan yang belum memiliki
STNK dan TNKB resmi tetap harus dilengkapi dokumen sementara berupa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) agar dapat dioperasikan secara legal.
Kasus tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Seorang pengendara sepeda motor listrik dihentikan karena kendaraan yang dikendarainya belum memiliki TNKB.
Saat diperiksa, dan dilaporkan di situs Korlantas Polri, pengendara mengaku motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan sebelumnya sehingga STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan. Pengendara telah menggunakan helm namun diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anggota Korlantas Polri, Brigadir Chici, kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya.
Petugas juga menjelaskan kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat menggunakan STCK beserta TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri untuk kendaraan yang belum menyelesaikan proses registrasi. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB otomatis berakhir sehingga kendaraan wajib menggunakan dokumen dan pelat nomor resmi saat beroperasi di jalan.
Kendaraan Wajib Memiliki SIM, STNK, dan TNKB
Kepemilikan SIM menjadi syarat utama bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.
Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Kelengkapan dokumen kendaraan dan kepemilikan SIM menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan sekaligus ketertiban berlalu lintas.
Cara Mengurus STCK untuk Kendaraan Baru
Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan STCK.
- Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.
- Melampirkan izin usaha badan usaha yang mengajukan, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.
- Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan kendaraan.
- Mengajukan permohonan penerbitan STCK setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Perlu diketahui, STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor. Dokumen tersebut digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara hingga proses registrasi kendaraan selesai. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB tidak lagi diperbolehkan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)