Ilustrasi STNK dan BPKB. Medcom.id
Ilustrasi STNK dan BPKB. Medcom.id

BPKB Hilang? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Tahapan Mencetak BPKB Baru

Ekawan Raharja • 27 Juli 2026 16:30
Ringkasnya gini..
  • BPKB yang hilang dapat diterbitkan kembali dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
  • Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen, membuat laporan kehilangan, serta menjalani cek fisik kendaraan di Samsat.
  • Setelah seluruh syarat terpenuhi, pemohon dapat mengajukan pencetakan BPKB baru dan menyimpannya dengan aman.
DKI Jakarta: BPKB hilang menjadi masalah yang kerap dialami pemilik kendaraan bermotor karena dapat menghambat berbagai urusan administrasi, mulai dari balik nama, pengajuan kredit, hingga proses jual beli kendaraan.
 
Namun, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena BPKB yang hilang dapat diurus dan dicetak kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan serta mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian dan Samsat.
 
Meski demikian, BPKB yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali. Pemilik kendaraan hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara berurutan.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Sebelum mengajukan penerbitan BPKB baru, siapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi STNK.
  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Surat keterangan dari bank pemerintah.
  • Surat keterangan Reserse Kriminal (Reskrim).
  • Bukti pemberitaan kehilangan di surat kabar sebanyak tiga kali penerbitan.
  • Surat keterangan penyiaran kehilangan di radio.
  • Surat pernyataan kehilangan yang dilengkapi materai Rp6.000.

Baca Juga:
Skema Kredit Mitsubishi New Xforce


Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik kendaraan dapat memulai proses pengurusan sesuai tahapan yang berlaku.

Cara Mengurus BPKB Hilang

1. Laporkan kehilangan ke kantor kepolisian

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai syarat utama pengurusan BPKB baru.

2. Umumkan kehilangan melalui media

Pemilik kendaraan wajib memasang pengumuman kehilangan di surat kabar sebanyak tiga kali penerbitan. Biaya pemasangan iklan kehilangan dapat berbeda pada setiap media.

3. Minta surat keterangan dari bank

Surat keterangan dari bank diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak sedang menjadi agunan. Apabila BPKB masih dijadikan jaminan kredit, dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan ulang.

4. Buat surat pernyataan kehilangan

Siapkan surat pernyataan kehilangan yang memuat kronologi, waktu, serta penyebab hilangnya BPKB. Dokumen tersebut harus dibubuhi materai Rp6.000.

Baca Juga:
Pilihan Mobil Sedan Bekas Harga Murah Rp50 Jutaan

5. Siapkan identitas sesuai data kendaraan

Pastikan identitas pemohon sesuai dengan data pada BPKB. Untuk kendaraan milik perusahaan, lampirkan akta pendirian perusahaan, surat domisili, dan surat keterangan bermaterai sesuai ketentuan.

6. Lakukan cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan dilakukan di kantor Samsat sebagai bagian dari proses verifikasi. Hasil pemeriksaan wajib dilampirkan dalam berkas permohonan penerbitan BPKB baru.

7. Isi formulir permohonan

Lengkapi formulir permohonan penerbitan BPKB baru sesuai data kendaraan dan identitas pemilik. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar untuk menghindari kendala dalam proses administrasi.

8. Lakukan pembayaran dan tunggu pencetakan

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, tunggu hingga proses pencetakan BPKB baru selesai.

Setelah BPKB baru diterbitkan, simpan dokumen tersebut di tempat yang aman untuk menghindari risiko kehilangan kembali.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan