Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang di dalamnya termasuk memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur Hidup. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap kondisi di jalan raya, dan penggiat keamanan di jalan berpendapat sebaiknya SIM tidak diberlakukan seumur hidup.
Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan, mengungkapkan pemberian SIM ini berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Kemampuan akan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku kemudian dibuktikan dengan diberikannya SIM.
"Menurut saya SIM tidak dapat berlaku seumur hidup karena pengetahuan perlu di update sesuai perkembangan zaman. Kemampuan serta keterampilan mengemudi seseorang dapat menurun seiring dengan bertambahnya usia, atau mungkin saja terlibat kecelakaan yang menyebabkan seorang pengemudi kehilangan anggota tubuh atau penglihatan, yang menyebabkan ia tidak lagi memiliki kemampuan dan keterampilan mengemudi," ungkap Marcell.
Atas sejumlah alasan tersebut, dia menilai pemilik SIM perlu melakukan pelatihan serta uji ulang saat perpanjangan SIM. Sehingga ini menjadi bukti pengemudi memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi yang dibutuhkan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wacana pembahasan SIM diberlakukan seumur hidup tidak terlepas dari Komisi V DPR yang hendak merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana ini termasuk mengakomodasi ketentuan SIM tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali.
"Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK (surat tanda nomor kendaraan) maupun BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)," sebut Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, kepada Medcom.id.
Dia berharap pembahasan ini bisa segera dilanjutkan. Kemudian berujung kepada pengesahannya di akhir tahun nanti.
Wacana pembahasan SIM diberlakukan seumur hidup tidak terlepas dari Komisi V DPR yang hendak merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana ini termasuk mengakomodasi ketentuan SIM tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali.
"Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK (surat tanda nomor kendaraan) maupun BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)," sebut Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, kepada Medcom.id.
Dia berharap pembahasan ini bisa segera dilanjutkan. Kemudian berujung kepada pengesahannya di akhir tahun nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)