Wacana pembahasan SIM diberlakukan seumur hidup tidak terlepas dari Komisi V DPR yang hendak merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MI/Fransisco Carolio
Wacana pembahasan SIM diberlakukan seumur hidup tidak terlepas dari Komisi V DPR yang hendak merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MI/Fransisco Carolio

SIM

Mengapa SIM Tak Boleh Berlaku Seumur Hidup?

Ekawan Raharja • 24 Agustus 2020 11:03
 
Wacana pembahasan SIM diberlakukan seumur hidup tidak terlepas dari Komisi V DPR yang hendak merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana ini termasuk mengakomodasi ketentuan SIM tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali.
 
"Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK (surat tanda nomor kendaraan) maupun BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)," sebut Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, kepada Medcom.id.
 
Dia berharap pembahasan ini bisa segera dilanjutkan. Kemudian berujung kepada pengesahannya di akhir tahun nanti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan