Uji emisi sepeda motor. medcom.id/ahmad garuda
Uji emisi sepeda motor. medcom.id/ahmad garuda

Uji Emisi Kendaraan

Sanksi Tilang Sudah Berlaku untuk Motor yang Tidak Lulus Uji Emisi

Adri Prima • 30 Oktober 2021 21:09
Jakarta: Sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sudah efektif diberlakukan di DKI Jakarta. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat tapi juga untuk roda dua alias motor. 
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi merupakan upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu kota. 
 
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam sosialisasi sanksi tilang dan uji emisi di Pulogadung, Jakarta Timur, dikutip dari Media Indonesia.  

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu. “Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya. 
 
Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. 
 
“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya. 
 
Ia menambahkan, secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. “Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkap Asep. 
 
Halaman Selanjutnya
11 titik uji emisi motor…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan