Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Urusan Dokumen Kendaraan Anti Ribet? Via Online Saja

Ekawan Raharja • 10 Juli 2023 11:40
Jakarta: Digitalisasi membuat beragam urusan semakin mudah. Pengurusan dokumen kendaraan secara online pun bisa dilakukan dan memberikan proses yang lebih ringkas.
 
SEVA saat ini memiliki layanan berupa pengurusan surat-surat kendaraan secara online untuk wilayah Jabodetabek. CEO SEVA, Handoko Liem, menyebutkan layanan ini menerima pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
 
SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” ujar Handoko melalui keterangan resminya.

Beberapa urusan dokumen-dokumen kendaraan yang bisa mereka lakukan adalah;
 
Pengurusan STNK  dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan;
  • Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan;
  • Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan;
  • Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan;
  • Mutasi  (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B);
  • Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah  Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
Baca Juga:
Wuling Bergabung di IMX 2023, Bikin Mobil Listrik Modif?

 

Adapun tata cara pengurusan surat kendaraan secara online tersebut yaitu:
  1. Pada halaman utama Seva, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia;
  2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol 'Urus Sekarang';
  3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan;
  4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan;
  5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan;
  6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, Handoko berharap, konsumen dapat menyelesaikan urusan surat kendaraan secara lebih gampang, aman, dan nyaman. Terintegrasi dengan sistem JumpaPay, sebagai biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan